DPRD BANJARBARU
UMKM Terjerat Hukum, Ini Respon Komisi II DPRD Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi membahas masalah UMKM pemilik “Mama Khas Banjar” yang harus ke meja pengadilan.
Ketua Komisi II, Ir Syamsuri mengatakan pihaknya melakukan diskusi mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi pelaku UMKM dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam RDP tersebut, Syamsuri mengungkapkan pentingnya memastikan agar kasus yang menimpa pemilik Mama Khas Banjar yang menyediakan ragam ikan asin di Banjarbaru tidak terulang.

Baca juga: Berawal dari Pojok Edukasi Narkoba, AKP Sutargo Diundang ke POLRI TV
“Kami berharap agar MoU antara Kementerian UMKM dan Kapolri bisa memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara menyeluruh sampai ke tingkat daerah. UMKM harus mendapat pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus. Apabila terjadi kelalaian mestinya dilakukan surat peringatan jangan langsung ditindak,” tegasnya.
Syamsuri berharap adanya kerjasama antara pihak kepolisian, Kementerian Koperasi, serta instansi lainnya dalam memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM akan kemungkinan terjadinya tindakan yang merugikan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan sektor UMKM dapat berkembang dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus menghadapi sanksi berat yang mengancam.

Baca juga: Cek Proyek Kolam Renang Idaman, Ini Catatan Komisi III DPRD Banjarbaru
“Kami mendorong agar MoU antara Kapolri dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dapat diterapkan secara maksimal di daerah, sehingga pengawasan terhadap produk UMKM dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, menurut Syamsuri pihak BPOM memberikan saran agar UMKM taat pada aturan yang ada. Terutama yang terkait dengan produk pangan, agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada tindakan hukum yang berlebihan.
“BPOM menekankan pentingnya memberikan peringatan terlebih dahulu jika ada barang yang dianggap tidak memenuhi syarat, bukan langsung membawa pelaku usaha ke ranah pidana,” pungkas Syamsuri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan23 jam yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Banjar17 jam yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru


