DPRD BANJARBARU
UMKM Terjerat Hukum, Ini Respon Komisi II DPRD Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi membahas masalah UMKM pemilik “Mama Khas Banjar” yang harus ke meja pengadilan.
Ketua Komisi II, Ir Syamsuri mengatakan pihaknya melakukan diskusi mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi pelaku UMKM dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam RDP tersebut, Syamsuri mengungkapkan pentingnya memastikan agar kasus yang menimpa pemilik Mama Khas Banjar yang menyediakan ragam ikan asin di Banjarbaru tidak terulang.

Baca juga: Berawal dari Pojok Edukasi Narkoba, AKP Sutargo Diundang ke POLRI TV
“Kami berharap agar MoU antara Kementerian UMKM dan Kapolri bisa memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara menyeluruh sampai ke tingkat daerah. UMKM harus mendapat pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus. Apabila terjadi kelalaian mestinya dilakukan surat peringatan jangan langsung ditindak,” tegasnya.
Syamsuri berharap adanya kerjasama antara pihak kepolisian, Kementerian Koperasi, serta instansi lainnya dalam memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM akan kemungkinan terjadinya tindakan yang merugikan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan sektor UMKM dapat berkembang dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus menghadapi sanksi berat yang mengancam.

Baca juga: Cek Proyek Kolam Renang Idaman, Ini Catatan Komisi III DPRD Banjarbaru
“Kami mendorong agar MoU antara Kapolri dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dapat diterapkan secara maksimal di daerah, sehingga pengawasan terhadap produk UMKM dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, menurut Syamsuri pihak BPOM memberikan saran agar UMKM taat pada aturan yang ada. Terutama yang terkait dengan produk pangan, agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada tindakan hukum yang berlebihan.
“BPOM menekankan pentingnya memberikan peringatan terlebih dahulu jika ada barang yang dianggap tidak memenuhi syarat, bukan langsung membawa pelaku usaha ke ranah pidana,” pungkas Syamsuri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPeringatan HGN 2025 dan HUT ke-80 PGRI, Bupati HSU: Hormati dan Muliakan Guru
-
NASIONAL2 hari yang laluLibur Akhir Tahun 2025 Tanggal Berapa? Jadwal Resmi untuk Pelajar, PNS, dan Karyawan Swasta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDisperkim LH HSU Dorong Pelaku Usaha Terapkan Pengelolaan Limbah B3
-
HEADLINE2 hari yang laluArus Satu Arah Kepulangan Jemaah Sekumpul, Ini Jalur One Way di Kota Banjarbaru
-
Kanal2 hari yang laluJadwal Libur Sekolah Desember 2025 di Tiap Provinsi Beserta Tanggal Merah dan Kalender Pendidikan
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN untuk Sahabat Disabilitas, Tingkatkan Semangat Kemandirian



