Connect with us

kriminal banjarbaru

Uang 50 Juta Raib, Pelaku Tipu-tipu Penggandaan Uang Diringkus di Batibati

Diterbitkan

pada

Dua pelaku penggandaan ulang dibekuk anggota Polsek Liang Anggang. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil meringkus dua dari tiga orang pelaku kasus penipuan yang terjadi di di Hotel Noor Indah Jalan Ahmad Yani Km 24 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pelaku bernama Rusdian Adil (36) dan rekannya Sapuan Hadi (30) diringkus pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 08.00 Wita, di Batibati, Kabupaten Tanah Laut.

Kepada Kanalkalimantan.com Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan pada Kamis (23/4/2022) sekitar pukul 12.30 Wita terjadi tindak pidana penipuan yang melibatkan 3 orang di Hotel Noor Indah Jalan Ahmad Yani Km 24 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin.

“Korban diminta uang Rp 50 juta dengan iming-iming uang menjadi dua kali lipat,” ujarnya

 

 

Baca juga: Diduga Ada Bawahannya Terlibat Kecurangan Seleksi CASN, Menpan RB: Kalau Terbukti Kami Pecat!

Pelaku menggunakan modus uang korban senilai Rp 50 juta diberikan kepada pelaku dengan iming-iming uang akan dibelikan emas yang nantinya dari hasil menjual emas tersebut uang korban sebesar Rp 50 juta menjadi 100 juta.

“Sebelum itu pelaku juga mengatakan kepada korban akan mengoleskan minyak kembali duit dari Loksado, namun uang milik korban dibawa kabur seluruhnya,” tambahnya.

Para pelaku dan korban saling berkomunikasi sebelumnya, dimana korban meyakini pelaku dapat menggandakan uang, kemudian bertemu di Hotel Noor Indah.

Setelah itu, korban menyerahkan uang Rp 50 juta kepada pelaku, tak berselang lama pelaku bersama temannya meminta izin kepada korban untuk mencari makan di sekitar Landasan Ulin. Setelah beberapa jam korban menelpon pelaku yang kemudian berdalih masih mencari makan karena banyak warung yang tutup. Setelah itu korban kembali menelpon lagi dan pelaku berkata sedang beristirahat di kamar sebelah. Setelah itu korban menelpon kembali dan mendapati nomor pelaku sudah tidak aktif.

“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Unit Opsnal Reskrim Polsek yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana diback up Unit Opsnal Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan terkait laporan kasus tersebut.

Baca juga: Video Zinidin Zidan dan Tri Suaka Viral Lagi, Kini Diduga Olok-Olok Anak Berkebutuhan Khusus

Dari penyelidikan tersebut Tim Gabungan membuahkan hasil dan mendapati pelaku Rusdian Adil (36) sedang berada di daerah Batibati.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu dengan 3 orang temannya Sapuan Hadi dan H Surya,” bebernya.

Dari tangan Rusdian Adil (36) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,5 juta, satu buah Hp Realme warna biru milik korban dan dua lembar baju hem.

Tim Gabungan juga berhasil mengamankan Sapuan Hadi (30) yang rumahnya tak jauh dari Rusdian Adik (36), sementara H Surya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ditangan Sapuan Hadi (30) petugas berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 255 ribu, satu buah HP Realme warna biru dan satu buah dompet Harley Davidson warna cokelat.

Hasil interogasi petugas dari pengakuan pelaku, dijelaskan Kasi Humas Rusdian Adil bertugas sebagai eksekutor, serta dalang di balik tindak pidana penipuan tersebut dan residivis perkara pencurian.

Kemudian uang dari hasil penipuan tersebut dibagi dengan pembagian Rusdian Adil (36) mendapat Rp 25 juta, Sapuan Hadi (30) Rp 10 juta dan H Surya sebesar Rp 15 juta.

Riduan Adil (36) mempergunakan uang hasil tipu-tipu untuk cek in di hotel daerah Banjarmasin beberapa hari bersama perempuan, berebelanja baju, celana dan sepatu di Q Mall, renovasi dapur rumah, uang diberikan ke teman-temannya dan diberikan ke ayah pelaku sebesar Rp 7 juta.

Sedangkan Sapuan Hadi (30) yang berperan mengantar pelaku menggunakan uangnya untuk cek in di hotel daerah Banjarmasin beberapa hari bersama perempuan dan belanja baju, Hp dan sepatu di Q Mall Banjarbaru.

“Sementara pelaku H Surya berperan sebagai orang sukses yang pernah dibantu korban untuk meyakinkan pelaku masih DPO,” tuntasnya.

Tertangkapnya kedua pelaku, mereka disangkakan Pas 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->