Connect with us

Hukum

Total Harta Bupati HST Abdul Latif Sebesar Rp 41 Miliar

Diterbitkan

pada

KPK menangkap pejabat di HST dalam operasi tangkap tangan. Foto : net

BARABAI, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, ditangkap KPK terkait suap. Abdul rupanya memiliki puluhan tanah. Dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (4/1), Abdul memiliki total harta kekayaan Rp 41.156.022.960. Angka itu dilaporkannya terakhir pada 3 Mei 2015.

Saat itu, dia merupakan anggota DPRD Kalsel yang tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Dari laporan itu, Abdul tercatat memiliki 36 bidang tanah yang tersebar di Banjarbaru dan Hulu Sungai Tengah. Selain itu, Abdul juga tercatat pernah memiliki belasan kendaraan bermotor.

Sebelum melapor pada 3 Mei 2015, Abdul pernah melaporkan belasan kendaraan bermotornya pada 8 Januari 2004. Saat itu, dia mencatatkan 19 motor dan mobilnya. Namun pada di tahun 2015 ketika dia memperbarui hartanya, hanya ada 1 mobil yaitu Jeep Wrangler tahun 2013 seharga Rp 900 juta.

Selain itu, Abdul memiliki harta lainnya berupa simpanan logam mulia senilai Rp 112.200.000 dan simpanan giro sebesar Rp 3.476.368.960.  Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan OTT yang dilakukan di Hulu Sungai Tengah dan Surabaya. Namun Agus belum merinci OTT itu terkait kasus apa.

“Betul ada giat di Hulu Sungai Tengah Kalsel dan Surabaya,” ujar Agus ketika dimintai konfirmasi detikcom.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kalsel. Setelah Ketua DPRD Banjarmasin, kini Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, dikabarkan dicokok lembaga anti rusuah tersebut, Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 Wita di Barabai.

Penyidik KPK siang tadi langsung menggeledah ruang kerja Abdul Latif, yang juga langsung diamankan bersama seorang kontraktor bernama Fauzan. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT di Kabupaten HST dengan tersangka Bupati yang menerima uang suap seperti yang dilansir situs detik.com.

Namun, komisi anti rasuah itu belum membeberkan terkait kasus apa, sehingga Bupati HST terjerat OTT. KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Abdul Latif, apakah akan menjadi tersangka atau tidak.

Saat ini, Abdul Latif diamankan di Mako Brimob Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Isu yang beredar OTT itu proyek RSUD Damanhuri Barabai, karena beberapa ruangan di rumah sakit ini turut disegel atau dipasang garis KPK.

Mengenai OTT tersebut, Kabag Humas Pemkab HST Ramadhan membenarkan ada beberapa orang yang mengaku dari KPK tiba-tiba datang langsung masuk ruangan. “Saya sendiri tak sempat melihat, saat saya naik ke atas, ruangan bupati sudah kosong,” kata Ramadan kepada wartawan.(devi/dtc/tribun)

Reporter: Devi/dtc/tribun
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->