Connect with us

Kriminal

Tipu-tipu Modus Jual Tanah, AD Dibekuk Satreskrim Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

AD (48) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas dugaan tindak pidana penipuan. Foto: Polres Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang lelaki berinisial AD (48) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) diduga terlibat penipuan.

AD beralamat Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa tengah itu diamankan petugas di Jalan Pelabuhan Samudra Gang Swadaya, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, mengkonfirmasi penangkapan tersangka. Kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat.

Korban yang saat itu parkir di depan toko korban, tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang umurnya sekitar 60 tahun dan mengaku hidup sebatang kara sebagai korban tsunami Palu.

 

 

Baca juga: Ditemukan Tewas di Kontrakan, Lelaki di Simpang Empat Akhiri Hidup Gantung Diri

Orang tersebut meminta korban untuk dibawa ke toko korban dan meminta bantuan dana kepada korban untuk pergi ke Jawa sebesar Rp 600 ribu.

Korban yang kasihan kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, serta nomor telepon kepada AD.

Berlanjut pada tanggal 23 Oktober 2022, tersangka menelpon korban dan meminta bantuan biaya untuk pergi ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dan diberikan korban sebanyak Rp 1 juta.

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022, tersangka memberikan kabar ke korban bahwa dirinya sudah sampai di Palu dan menuju ke Toli-Toli untuk menjual tanahnya.

Setelah sampai di Toli-Toli, tersangka kembali mengabari korban dan minta tolong dibantu lagi sebesar Rp 5 juta dan tambahan Rp 500 ribu untuk makan.

Baca juga: ‘Pulau’ Sampah dan Eceng Gondok di Bawah Jembatan Pasar Lama Dibersihkan

Tepat pada tanggal 26 Oktober 2022, korban melakukan transfer ke rekening penjaga tanah yang berada di Toli-Toli atas nama Faristian, dikarenakan terlapor tidak memiliki rekening.

Selang kurang lebih 3 jam kemudian, terlapor kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa dananya masih kurang Rp 1,5 juta untuk membayar surat tanah ke desa.

Dengan persetujuan istri korban, korban mentransfer kepada tersangka sebanyak Rp 2,5 juta dengan tujuan membantu.

Tersangka berdalih kepada korban, jika tanahnya mau dibeli orang sebesar Rp 500 juta dan AD hanya mengambil Rp 100 juta.

Sisa Rp 400 juta akan diberikan tersangka ke korban dikarenakan tersangka sudah tidak memiliki anak.

Baca juga: Wujudkan Data Berkualitas, BPS dan Diskominfosandi HSU Gelar Bimtek EPSS

Tanggal 27 Oktober 2022, terlapor kembali menghubungi korban untuk meminta dana sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk membayar ke kecamatan. Namun, korban yang sudah mulai curiga tidak mau lagi mengirim dana kepada terlapor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” kata AKP Made.

Tersangka yang telah diamankan polisi terancam dijerat terkait tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->