Connect with us

HEADLINE

Tilep Dana Desa, Mantan Kades di HSU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/8/2023) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) divonis bersalah melakukan korupsi dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jidi Ilhami juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp467.668.500 atas korupsi dana Desa Kalumpang Dalam tahun anggaran 2018.

“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak cukup maka dipidana 1 tahun 8 bulan,” ucap ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan, Rabu (16/8/2023) sore.

Baca juga: Ini Dua Putra Putri Terbaik Kalsel Anggota Paskibraka di Istana Negara

Dalam pertimbangan, majelis hakim mengatakan Kades periode 2013-2019 itu terbukti melakukan korupsi senilai Rp467.668.500 pada anggaran dana desa tahun 2018.

Jidi Ilhami terbukti bersalah melanggar sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa Jidi Ilhami dikatakan majelis hakim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Simpan Sabu Dibalik Pakaian Dalam, Perempuan Asal Kelayan Dibekuk di Malintang

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata Jamser.

Vonis 4 tahun 10 bulan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari HSU yang sebelumnya menuntut Jidi Ilhami selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan untuk vonis uang pengganti tidak berbeda dari tuntutan penuntut umum sebesar Rp467 juta, hanya berbeda pidana pengganti yaitu tuntutan penuntut umum selama 1 tahun 8 bulan.

Atas putusan tersebut Jidi Ilhami yang mengikuti persidangan secara daring dan didampingi penasehat hukum mengatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan.

Baca juga: Perjalanan Autentik: Menyusuri Geliat Pasar Subuh di Sungai Tabuk

“Pikir-pikir yang mulia atau saya serahkan kepada penasehat hukum saya,” ucap Jidi Ilhami.

JPU dari Kejari HSU juga mengaku pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan menerima putusan atau banding. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->