Connect with us

Kabupaten Kapuas

Tiga Penjual Miras di Kapuas Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti Miras yang disita Polres Kapuas dari tiga tersangka pemilik. Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Personel Polres Kapuas mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Dalam razia itu berhasil diamankan ratusan botol miras tanpa izin beserta tiga pelaku dari tiga tempat kejadian perkara berbeda, Senin (29/11/2021).

Lelaki dengan inisial RH (48) diamankan bersama barang bukti miras jenis arak putih 48 botol, di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kapuas.

SU, lelaki (42) ditangkap petugas di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan 72 botol barang bukti miras jenis arak putih.

 

Baca juga : Ary Egahni: Generasi Muda Berkewajibkan Wujudkan Empat Pilar Kebangsaan

Polisi juga mengamankan SH (52) berikut 53 botol minuman berakohol jenis arak putih tanpa merek. SH diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.

“Penjual sebanyak 3 orang tersebut tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Selasa (30/11/2021).

Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lanjut Iptu Subandi, pelaku melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pemkab Kapuas.

“Kami imbau kepada warga tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar aturan. Selain itu, miras juga membahayakan bagi kesehatan,” pungkas Kasat Narkoba. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->