Connect with us

kriminal banjarbaru

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Spesialis Curanmor HS Kembali ke Bui

Diterbitkan

pada

Motor Yamaha Nmax yang dicuri HS dengan dalih pinjam lalu dibawa kabur. Foto: polsekbjbutara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hati-hati dan jangan mudah percaya untuk meminjamkan sepeda motor kepada seseorang. Kasus penggelapan sepeda motor dengan dalih meminjam sebentar untuk ke anjungan tunai mandiri (ATM), terjadi di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara.

Untungnya jajaran Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Aiptu Sugeng Gunawan di back up Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan HS, di sebuah bedakan, Jalan Ais Nasution Gang 5 RT 10 RW 02, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah pada Senin (7/3/2022) sekitar 12.00 Wita.

Penangkapan HS seorang laki-laki ini setelah polisi mendapatkan laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax yang dibawa kabur HS (28) di Jalan Barjad Komplek Amaco Kelurahan Loktabat Utara pada Senin (25/10/2021) lalu.

“Sekarang tersangka sudah berhasil kita amankan dan berada di Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kemarin siang, saat berada di sebuah bedakan di Kelurahan Gadang, usai diintai petugas, pelaku berhasil ditangkap,” ucap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas, Selasa (8/3/2022) siang.

 

Baca juga : Sasirangan Banjarbaru Epic Penuh Glamor di Paris Fashion Week 2022

Modus pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan dalih meminjam untuk pergi ke ATM, sebab sebelumnya kendaraan milik pelaku (yang merupakan hasil curanmor di Masjid Agung) mengalami bocor ban di tengah jalan, kemudian berhenti di bengkel untuk dilakukan pergantian ban. Dengan dalih mau ke ATM, pelaku kemudian meminjam motor Nmax dari pemilik bengkel, kemudian dibawa kabur motor tersebut.

“Dari hasil introgasi tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya, tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara tiga kali,” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan satu buah kendaraan Yamaha Nmax dengan No Polisi DA 2836 BJ yang sudah diganti TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan bodinya sudah dilapis dengan stiker hitam oleh pelaku sebagai barang bukti.

“Alasanya menggelapkan motor karena ingin dimilikinya sendiri,” tandasnya.

Adapun aksi lainnya pelaku pernah melakukan empat kali pencurian dan satu penggelapan di berbagai tempat. Di antaranya di Jalan Kebun Jeruk Alalak kasus Curanmor berupa kendaraan Yamaha Nmax, di samping Guest House Olive Km 4,5 kasus Curanmor berupa motor Honda Beat.

 

Baca juga : Peningkatan Keterampilan Menjahit di Desa Banyu Tajun Dalam

Kemudian di Landasan Ulin kasus Curanmor berupa kendaraan Honda Beat, di Masjid Agung Banjarbaru, kasus Curanmor beruba kendaraan Honda Supra dan terakhir di Jalan Barjad kasus penggelapan berupa Yamaha Nmax.

Atas kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi menjeratnya dengan tindak pidana penggelapan motor dalam pasal 372 KUHP sesuai dengan laporan polisi.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->