Kota Banjarbaru
Terus Berbenah, Pasar Bauntung Optimis Raih Sertifikat SNI Kelas A Tipe I
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Pasar Bauntung Banjarbaru optimis meraih sertifikat Standart Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bauntung Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang oleh Kemendag RI pada akhir November 2021 nanti.
“Sampai hari ini kami masih menunggu, apakah Pasar Bauntung Banjarbaru mendapat sertifikat SNI. Akan tetapi, kalau dari penilaian yang ada kami optimis bisa mendapatkannya,” ungkap Adi Royan.
Tidak tanggung-tanggung, Adi Royan yakin bisa mendapat sertifikat SNI kelas A Tipe I yang merupakan kedudukannya paling tinggi dari tipe yang lain.
Baca juga : Metamorfosis Pasar Bauntung Banjarbaru Jadi Pusat Belanja Ramah Pengunjung!
“Kami yakin bisa menerima sertifikat SNI Kelas A Tipe I, kalau melihat dari kisi-kisinya insyaallah Pasar Bauntung akan menerimanya,” tegasnya.
Kata Adi Royan, apabila Pasar Bauntung Banjarbaru positif mendapatkan Sertifikat SNI maka akan diterima langsung oleh Wali Kota Banjarbaru di Pendopo Wali Kota Padang Panjang yang akan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI.
“Bila Pasar Bauntung Banjarbaru menerima SNI , maka ini menjadikan Pasar Bauntung satu-satunya pasar di pulau Kalimantan yang mempunyai sertifikat SNI Kelas A Tipe I,” tandasnya.
Walau ada beberapa catatan, kata Adi Royan hal itu sudah diperbaiki olehnya.
Apabila Pasar Bauntung Banjarbaru menerima sertifikat SNI tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan konsumen. Hal ini karena menekankan pada faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.
Baca juga : Longsor Menutup Ruas Loksado-Kandangan, Mobil Wisatawan Tak Bisa Keluar
Sertifikat tersebut secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.
Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang dan sidang tera.
Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
LPTQ HSU Membidik Tiga Besar MTQ ke-35 Kalsel di Tapin