Connect with us

Kota Banjarmasin

Terdakwa Sakit, Sidang Abdul Latif Ditunda

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan terdakwa Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/2/2023). Foto: rizki  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ditunda.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK sedianya dilaksanakan Rabu (8/2/2023) pagi, namun karena kondisi kesehatan terdakwa yang memburuk maka majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan untuk ditunda.

Keterangan sakit terdakwa secara mendadak tersebut langsung disampaikan oleh dokter yang menangani Abdul Latif di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Dokter menerangkan, kondisi kesehatan Abdul Latif tiba-tiba memburuk pada pagi hari, Abdul Latif dikabarkan mengalami nyeri pada dada bagian kiri dan perlu penangan khsusus.

 

Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Merugi, Massa Unjuk Rasa Minta Dibubarkan

“Tadi pagi dapat telepon dari petugas bahwa Abdul Latif mengalami nyeri dada kiri, saat saya tadi datang pak Abdul Latif masih sesak,” ungkap dr Susi dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Karena kondisinya tidak kunjung membaik, Abdul Latif dikabarkan juga akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penangan lebih lanjut.

“Kondisinya saat ini emergency, ini mau dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata dokter Lapas Sukamiskin kepada majelis hakim.

Untuk diketahui, Abdul Latif didakwa melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang saat dirinya menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.

Dari dakwaan JPU, nilai suap yang diterimanya sebesar Rp 41,5 miliar yang kemudian uang hasil suap tersebut dibelikan berupa sejumlah aset dan barang berharga yang diatasnamakan orang lain.

Baca juga: Peringatan Satu Abad NU di Kabupaten Banjar Meriah

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada sidang sebelumnya, melalui putusan sela yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023), Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak juga menolak seluruh eksepsi terdakwa atas dakwan JPU sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->