Connect with us

Hukum

Terbukti Melanggar Etik Berat Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Masih Hakim MK

Diterbitkan

pada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. Foto: Suara.com/Dea

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tersebut dibacakan Ketua MKMK Prof Jimly Asshidiqie melalui sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” bunyi putusan MKMK dilansir dari siaran live akun YouTube resmi MK, Selasa (7/10/2023).

Baca juga: ASN Dilarang Foto Bersama Calon hingga Beri Komen Like di Medsos

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tak lagi menjabat Ketua MK. Foto: tangkaplayar

Dikatakan, hakim terlapor atas nama Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karasa Utama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai hakim MK, sampai dengan masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.

Selain dijatuhi sanksi pencopotan sebagai Ketua MK, Anwar Usman yang masih menjabat sebagai hakim MK juga tidak diperkenankan terlibat dalam pengambilan keputusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Baca juga: Workshop Manajeman Rekam Medis 13 Puskesmas se Tapin

Untuk mengisi kekosongan Ketua MK, MKMK memutuskan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu dua hari kedepan untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang baru.

“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Ketua MKMK.

Dalam pertimbangan MKMK, hakim terlapor Anwar Usman dikatakan tidak menjalankan fungsi kepemimpinananya (judicial leadership) sebagai Ketua MK secara optimal.

Baca juga: Buka Forum Konsultasi Publik, Wabup Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Dari tiga orang hakim MKMK, pada putusan tersebut seorang hakim yaitu Bintan R Saragih mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam dissenting opinion, Bintan R Saragih berpendapat jika sanksi paling berat terhadap pelanggaran kode etik MK adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana ketentuan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,” katanya.

Baca juga: Dua Kali Sebut Golkar, Video Kadisdikbud Kalsel di YouTube Menghilang

Selain putusan untuk Anwar Usman tersebut, di waktu bersamaan MKMK juga memutuskan 3 perkara lainnya. Yaitu putusan hakim terlapor Prof Saldi Isra, hakim terlapornya Prof Arief Hidayat, dan hakim terlapor 9 hakim konstitusi.

Putusan MKMK tersebut tidak dapat dipisahkan dengan polemik putusan MK beberapa waktu lalu yang dinilai memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden RI. Gibran sendiri merupakan putra Presiden Jokowi Dodo dan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Dugaan Keracunan Massal, Polres HSU Kirim Sampel ke BBTKLPP Banjarbaru

Sebab putusan yang disetuju 6 hakim MK itu menyatakan mengubah prasa Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi warga negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun dapat mendaftar sebagai Capres atau Cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui Pilkada atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Berkat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Gibran yang belum berusia 40 tahun namun sebagai Wali Kota Solo akhirnya dapat mendaftar sebagai Cawapres di Pilpres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->