Connect with us

HEADLINE

Terbakar Cemburu, Pria Sungai Lulut Culik Bocah 4,5 Tahun!

Diterbitkan

pada

Polisi ringkus pelaku penculikan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pria di Sungai Lulut, Akhmad Padli alias Amad (36) melakukan penculikan terhadap terhadap bocah 4,5 tahun dengan motif cemburu.

Diketahui penculikan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kurnia RT 005 RW 003 No.14 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Selang 12 jam pelaku berhasil diamankan Macan Barbar Polsek Liang Anggang di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan hubungan antara ibu korban dengan pelaku berpacaran.

 

Baca juga : Adu Balap Perahu Motor di Kotabaru, Kenalkan Kawasan Rampa Berkah Pulau Laut Utara

Dijelaskan Kasi Humas, kejadian bermula ketika pelapor ibu korban Sita Marliyana (40) yang bekerja di sebuah warung di Sungai Tabuk.

“Berawal dari pelaku cemburu, kemudian terjadi cekcok, pelapor dipukul dengan Al-Quran dan diancam dengan sebilah pisah,” bebernya, Minggu (26/6/2022)

Takut dengan ancaman pelaku, kemudian pelapor lari ke Polsek Sungai Tabuk untuk berlindung.

Setelah kembali ke rumahnya, pelapor mendapati anaknya RIS (4,5) tidak ada di rumah beserta motor pelapor dan sebuah HP.

 

Baca juga : Prihatin Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkoba, BNNP Kalteng Gelar Malam Renungan

“Pelaku sempat menghubungi pelapor,, dengan menanyakan sertifikat tanah yang dititipkannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta sebagai uang ganti mengurus anak pelapor selama 6 bulan,” katanya.

“Pelaku juga mengancam akan menjual anak pelapor jika keinginannya tidak semua dipenuhi,” sambung Kasi Humas.

Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.

Penangkapan pelaku penculikan

Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Lianga Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede memerintahkan Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana untuk melakukan penyelidikan.

 

Baca juga : Ditinggal Mundur Agustiar Sabran, Dua Nama Bersaing Posisi Ketua Asprov PSSI Kalteng 

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Kabupaten Batola,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengejaran mengenai keberadaan pelaku, yang dicurigai sedang melintas di Kelurahan Jelapat II, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola sekitar pukul 17.30 Wita.

“Saat ini pelaku mengendarai roda dua membawa seorang anak diduga sebagai korban, dan kemudian berhasil membekuk pelaku setelah dilakukan pengejaran,” jelasnya.

“Pelaku dan barang bukti satu unit Roda 2 Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol KT 3799 WJ dan satu buah HP Redmi warna biru hitam diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tambahnya.

 

Baca juga  : Tim FORSGI HSU Juara Festival Sepak Bola U-12 Paman Birin Cup 2022

Kedua barang bukti untuk kendaraan digunakan untuk transportasi dan Hp merupakan pemberian pelaku kepada pelapor.

Dari hasil interogasi petugas pelaku mengakui telah menculik anak pelapor sebagai jaminan dan meminta uang Rp 4 juta yang pernah diberikan pelaku serta uang Rp 20 juta sebagai upah ganti mengurus anak selama 6 bulan.

“Pelaku juga mengakui telah 2 kali menjalani proses hukum perkara pencurian dan sajam,” ungkapnya.

Berdasarkan tindakan pelaku diganjar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 atau Pasal 328 KUHP dengan acaman 15 tahun penjara.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->