Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

Tekan Gangguan Hutan, Polhut Gelar Operasi “Jaring Laba-laba”


Pada triwulan pertama 2018, Polhut berhasil mengamankan 58,84 kubik kayu sitaan dan temuan di tiga KPH. Kayu tersebut akan dilelang


Diterbitkan

pada

Berbagai kayu tanpa dokumen diamankan Polhut Kalsel Foto : Abdullah

BANJARBARU, Sebanyak 58,84 kubik kayu sitaan dan temuan diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalsel pada triwulan pertama 2018. Temuan kasus kayu tanpa dokumen tersebut paling banyak berasal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut sebanyak tujuh kasus.

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Pantja Satata menyampaikan, kasus pengamanan kayu temuan dan sitaan pada triwulan pertama 2018, lebih tinggi dibanding triwulan tahun lalu. Dari sebanyak 58,84 kubik kayu tersebut, terinci 17,86 kubik merupakan kayu sitaan dan 40,98 kubik kayu temuan.

“Hal ini merupakan hasil dari program pengamanan hutan dengan pola jaring laba-laba. Pola jaring laba-laba menerapkan sistem Bawah Komando Operasi (BKO), dalam hal ini Polhut dan TKPH (Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan) diperbantukan ke KPH-KPH yang ada di Kalsel. Saat ini sedang menebar jaring laba-laba tersebut, jika ada penemuan atau penangkapan dibawa ke sini (kantor Polhut Dishut di Banjarbaru, Red),” kata Pantja kepada Kanalkalimantan.com.

Pantja menambahkan, sejauh ini sudah ada 9 kasus penyitaan dan penemuan kayu di tahun 2018.  Kayu sitaan dan temuan tersebut berasal dari 3 kawasan KPH Dishut Kalsel, yakni KPH Tanah Laut (7 kasus), KPH Hulu Sungai (1 kasus) dan KPH Kayu Tangi Martapura (1 kasus).

Dia membeberkan, kayu sitaan dan temuan yang diamankan Polhut Kalsel terdiri atas jenis komersil tinggi seperti meranti dan ulin. Namun ada pula dari jenis-jenis campuran (Rimba Campuran/RC).  Saat ditemukan dan sita kayu-kayu tersebut ada yang masih berbentuk log dan ada yang sudah berbentuk olahan gergajian (kepingan).

“Rencananya kayu ini akan dilelang dalam waktu dekat, selain untuk mengurangi tempat penumpukan kayu di sini (kantor Polhut, red), juga untuk menjaga kualitas kayu agar tidak rusak untuk menghindari terjadinya penurunan harga,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari 9 kasus penyitaan dan penemuan kayu tersebut, pihaknya sudah menahan 4 orang yang dijadikan tersangka yakni JH, AL, NM dan HF.  NM dan HF merupakan tersangka baru karena melakukan tindakan mengangkut kayu ulin illegal tanpa dilengkapi surat dokumen sah.

Jenis

Uraian

Lokasi Penemuan

Sitaan 1)      25 potong kayu olahan gergajian panjang 4 meter dan volume total 6,5984 kubik.  Jenis mahang dan Pulantan.

2)      Kayu bulat jenis mahang panjang 4 meter, volume 1,84 kubik.

KPH Tanah Laut
Sitaan 21 potong kayu gergajian jenis keruing, jambu-jambu, paning-paning.  Panjang 4 meter, volume 6,85 kubik KPH Tanah Laut
Temuan Jenis kayu bulat dengan jenis jabon, kenanga, tarap, randu, jambu-jambu, keruing, kikir, keranji, palawan, meranti, dan mendarahan. Jumlah 55 batang, volume 10,38 kubik KPH Tanah Laut
Temuan Kayu olahan gergajian jenis meranti, nyatoh, anglai, terantang, rengas, medang dan bintangur. Volume 6,9 kubik sebanyak 94 keping. KPH Hulu Sungai
Temuan Kayu bulat jenis dungun, alaban, pelanjau, kikir, keranji, gmelina, pasang, simpur, medang, nangka, pulai. Volume 18,92 kubik sebanyak 47 batang. KPH Tanah Laut
Sitaan Kayu olahan gergajian jenis ulin dengan volume 1,17 sebanyak 21 keping. KPH Tanah Laut
Sitaan Kayu olahan gergajian jenis ulin dengan volume 1,41 kubik sebanyak 38 keping. KPH Tanah Laut
Temuan Kayu bulat jenis meranti, kuranji, asam, terentang, birik, resak dengan jumlah 14 batang dengan volume 4,59 kubik KPH Tanah Laut
Temuan Kayu olahan gergajian jenis ulin sebanyak 42 keping dengan volume 0,18 kubik KPH Kayu Tangi

 


Keduanya dianggap melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), terutama pasal 12 (1) huruf b, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Disinggung terkait adanya operasi ojek ulin di daerah Kabupaten Tanah Laut, Pantja berpendapat, ojek ulin secara hukum melanggar karena aktivitas yang dilakukan tanpa dokumen. Ulin biasanya diambil dari dalam kawasan hutan, kemudian dikumpulkan di pinggir jalan atau rumah, selanjutnya dijual ke ojek ulin.  Selanjutnya dibawa ke Liang Anggang Banjarbaru.

Mengatasi hal tersebut, pihaknya melakukan pemutusan mata rantai sumber kayu tersebut, dengan cara melakukan operasi razia di bagian hulu (sumber kayu).  “Kalau di hulunya sudah putus, mereka tidak akan lagi mendapatkan kayu,” bebernya.

Dia menjelaskan, penindakan terhadap ojek ulin harus komprehensif, karena instansi-instansi terkait lain seperti Dishub dan Polantas harus terlibat karena juga terkait dengan lalu lintas.  Untuk meredam hal tersebut dilakukan pemutusan mata rantai di hulunya, supaya tidak menimbulkan gejolak. (abdullah)

Reporter : Abdullah
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->