Connect with us

Bisnis

Tarif Cukai Vape Segera Naik

Diterbitkan

pada

Ilustrasi vape. Foto : net

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera menaikkan tarif cukai rokok eletrik atau vape. Kenaikan ini paralel dengan naiknya tarif cukai konvensional naik pada 1 Januari 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi bilang bahwa kenaikan itu mengingat vape secara definisi merupakan bagian dari produk hasil tembakau. Karena itu, naiknya tarif cukai rokok konvensional berkorelasi dengan tarif cukai vape.

“Saya kira ini in line saja dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti,” kata dia di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 13 November 2019, seperti dikutip dari Vivanews.

Adapun rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen. Sementara untuk kenaikan rata-rata tarif cukai vape, Heru belum mau mengungkapkan. Namun saat ini, cukai cairan vape ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jualnya.

“Saya rasa pemberlakukannya paralel di 1 Januari 2020. Berapa (kenaikan tarif cukai vape), saya kira teman-teman bisa menunggu,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 152/PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tarif cukai rokok resmi naik mulai 1 Januari tahun depan. Kenaikan tersebut berdasarkan golongannya.

Untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 25,4 dari sebelumnya Rp590 menjadi persen menjadi Rp740 per batang. Sedangkan sigaret putih mesin golongan I naik 26,4 persen dari Rp625 menjadi Rp790 per batang dan sigaret kretek tangan (SKT) golongan I naik 16,4 persen dari Rp425 menjadi Rp365 per batang. (vvn)

Reporter : Vvn
Editor : Kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->