Connect with us

Hukum

Tampil di ILC, Denny Indrayana Sorot Kematian KPK oleh Birokrasi Hukum Prosedural

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana saat tampil di acara ILC di TV One Foto: dok tvone

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Debat Indonesia Layer Club (ILC) yang ditayangkan TV One, Rabu (14/1) malam menghadirkan topik menarik. Di tengah kasus OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga mengarah pada kader partai pemenang pemilu 2019, keberanian KPK seakan diuji untuk mampu mengusik kekuasaan. Dengan mengusung tema ‘KPK Masih Bertaji?’, acara yang dipandu Karni Ilyas ini menghadirkan sejumlah tokoh. Salah satunya Prof Denny Indrayana, selaku pakar hukum tata negara.

Pada kesempatan tersebut, Denny mengatakan pesimis dengan kondisi KPK saat ini. Bahkan berkali-kali mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini mengucapkan ‘innalillahi’ sebagai simbol kematian komisi anti rasuah tersebut. “KPK sudah mati. Walau kita lihat secara institusi masih ada, tapi ‘ruh’ dan spiritnya sudah tidak ada,” tegas Denny yang menjadi pembicara pamungkas dalam acara tersebut.

Ia mengatakan, bukan catatan baru dalam republik ini sejumlah upaya untuk membunuh atau mengkerdillkan lembaga pemberantasan korupsi. Banyak tulisan atau catatan yang mengatakan bahwa lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia hidup dan mati belasan kali. “KPK yang termasuk relatif lama bertahan, 17 tahun. Tepatnya pada tahun 2002 lalu pasca reformasi digulirkan. Yang lain ada yang bertahan kurang dari 1 tahun,” katanya.

Mengapa KPK bisa bertahan lama? Kata Denny yang juga saat ini sebagai kandidat calon Gubernur Kalsel 2020 ini, ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Salah satunya karena semangat reformasi, keterbukaan, kontrol civil society, dan juga media. “Semangat media yang konsens pada pemberantasan korupsi seperti Tempo melalui investigasi di tengah penegakan hukum yang tumpul terhadap untouchable (yang tak tersentuh, red) dengan keberhasilan mendapatkan informasi yang sulit, itu menghidupi KPK hingga bisa bertahan 17 tahun,” ungkapnya.

Tapi sayangnya, terbitnya UU KPK telah mengakhiri kedigjayaan tersebut. Apa saja yang memangkas kekuatan KPK dengan terbitnya UU tersebut, ia mengatakan telah banyak diulas.

Tapi jika mau mengutakan KPK, tentunya ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, masukkan KPK dalam organ konstitusi. “Saat ini mayoritas lembaga antikorusi di dunia, atau untuk kasus lebih sempit di Asia Tenggara saja, semua dasar hukumnya di konstitusi. Malaysia, Myanmar, Vietnam, Timor Leste. Hanya kita yang masih di Undang-Undang,” terangnya.

Denny mengatakan, hal ini menjadi penting agar kedepan KPK tidak gampang dilemahkan. Tanpa masuk dalam organ konstitusi, setiap ingin melemahkan KPK tingal mengubah UU saja. “Maka naikkan sebagai constitutional organs, lembaga negara yang eksistensinya diatur oleh UUD. Ini jauh lebih penting ketimbang perlu memperdebatkan GBHN. Kalau ingin selamat Indonesia dari praktik korupsi, masukkan KPK dalam konstitusi Perubahan UUD ke-5,” tegasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=q7Q3tYr9JSo

Kedua, lembaga indpenden harus diberikan perlindungan. Mantan stafsus Presiden ini mengatakan, bahwa untuk lembaga seperti Obudsman saja ada imunitas. Demikian juga pegiat lingkungan, dalam UU Lingkuhan Hidup ada imunitas dalam tuntutan pidana atau gugatan perdata. “KPK tidak ada imunitasnya, sehingga mudah dikriminalisasi. Di lempar bom molotov. Kita masih utang mata dengan Novel, komisioner dihadapkan pada kasus Cicak Vs Buaya, tanpa ada proteksi,” katanya.

Ketiga, menurut Denny langkah pengutan KPK adalah dengan cara membuka cabang-cabang KPK di daerah-daerah yang strategis. Tergantung dengan isu masing-masing. Dan terakhir, dengan memperbanyak anggaran pemberantasan korupsi.

Denny mengatakan, dengan adanya revisi UU KPK, jantung dari KPK hilang. Urat nadi dari KPK adalah independensi. Hal ini menyebabkan KPK mudah ditenrvensi dari luar, juga ‘diinstal’ dari dalam. “Saya setuju Dewan Pengawas KPK orangnya baik. Mereka memiliki integritas yang insyallah bisa dipertanggungjawabkan. Tapi dengan sistem sekarang, mereka juga pada akhirnya bagian dari intervensi yang menghambat kinerja KPK,” tegasnya.

Ia mengatakan, jika bicara pada urusan prosedural hukum, berati sudah mereduksi KPK. Sebagai anak reformasi yang selama ini menjaga indonesia. Dan menurut Denny, hal ini berbalik dengan semangat Presiden Jokowi yang memangkas banyaknya aturan hukum demi masuknya investasi bidang ekonomi. “Tapi di bidang hukum, justru prosedural malah diberbanyak. Yang perlu diingat, bahwa mematikan KPK, kita telah bunuh reformasi dan membunuh Indonesia,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/rilis)

 

Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->