Connect with us

Kanal

Tak Berlaku Denda Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Bersama

Diterbitkan

pada

Pelayanan di UPT Samsat Amuntai. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Sepekan jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Samsat Amuntai pastikan tidak kenakan denda bagi surat-surat kendaraan bermotor seperti STN yang jatuh tempo pada hari libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama.

Hal tersebut dipastikan Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Amuntai Faisal Sumiarsih kepada Kanal Kalimantan, Jum’at (8/6).

Dikatakannya, sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan cuti bersama dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, maka diberitahukan kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang memiliki surat-surat kendaraan bermotor yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada antara tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 tidak dikenakan denda. Dengan konsekuensi pembayarannya harus dilakukan pada tanggal 21 Juni, tepat hari pertama kerja setelah libur nasional, sesuai dengan Perda Provinsi Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, Faisal mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan serta memperhatikan waktu yang telah ditentukan, agar masyarakat yang meluangkan waktu untuk dapat melakukan pembayaran pajak usai libur panjang tersebut.

“Masyarakat harus memperhatikan pada tanggal 21 Juni sudah harus melakukan pembayaran pajak, apabila terlewat pada tanggal tersebut maka hari berikutnya akan tetap dikenakan denda,” imbuhnya.

Faisal menambahkan, usai libur nasional Samsat Amuntai akan kembali beroperasi serta berupaya memaksimalkan pelayanan, baik itu di Kantor Samsat Amuntai sendiri maupun pelayanan yang berada di Samsat desa dan Samsat keliling. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->