Connect with us

Politik

Suket Bisa untuk Nyoblos, TKN Jokowi Minta KPU Antisipasi Lonjakan DPTb

Diterbitkan

pada

MA memutuskan Suket bisa digunakan untuk mencoblos Foto: net

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. TKN Jokowi-Ma’ruf Amin meminta KPU mengantisipasi lonjakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan ketersediaan surat suara.

“KPU harus memastikan apakah bisa jadi akan terjadi banyak lonjakan daftar pemilih tambahan, daftar pemilih tambahan ini harus diantisipasi dengan banyaknya surat suara,” kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Jumat (29/3).

Ace memperkirakan akan ada banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya atas dasar Suket. Karena itu, KPU harus mengantisipasi ketersediaan surat suara dengan cadangannya terutama di daerah-daerah.  “Memang dalam UU disebutkan 2,5 dari jumlah pemilih itu di satu TPS demikian adanya dijamin, tapi harus diantisipasi stok cadangan kertas suara tersebut sehingga dapat memenuhi kebutuhan bagi daftar pemilih tambahan sesuai dengan Suket yang dasarnya adalah Suket,” katanya dilansir detik.com.

Selain itu, Ace menyebut Kemendagri dan Pemda juga harus mengantisipasi Suket palsu misalnya diberi tanda barcode atau lainnya. Selain itu penyelenggara pemilu juga harus mengantisipasi pemilih nyoblos lebih dari sekali misalnya dengan penggunaan tinta.

“Menurut saya kalau sudah bisa diantisipasi dengan tinta tanda pemilih seharusnya bisa diantisipasi dengan cara itu. Jadi satu orang nggak bisa menggunakan hak pilihnya lagi karena ditunjukkan dengan adanya tinta tanda dia memilih. Kalau sudah menggunakan ini seharusnya dia sudah tidak lagi bisa memilih,” kata Ace.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat keterangan (Suket) e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan Dukcapil siap memfasilitasi perekaman e-KTP, bahkan prosesnya dipercepat agar suket bisa langsung jadi.

“Saya kira MK sudah sangat tepat mendorong orang-orang belum merekam segera melakukan perekaman (e-KTP). Dukcapil akan siap memfasilitasi perekaman itu. Kantor kita buka terus, jemput bola kita lakukan terus. Dukcapil proaktif masyarakat juga harus sama,” kata Zudan. (yld/dtc)

Reporter:yld/dtc
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->