Kota Banjarmasin
Suara Perempuan Diincar, Tapi Keterwakilan di Parlemen Dikecilkan
KPPPA: Ada 25 Kabupaten/Kota Tak Memiliki Wakil Perempuan
BANJARMASIN, Rendahnya implementasi kursi perempuan di parlemen masih menjadi keprihatinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Meski telah diamanatkan dalam UU No Tahun 2012 keharusan bagi parpol untuk memenuhi kuota 30 persen bagi perempuan, tetapi kenyataannya masih jauh panggang dari api.
Bahkan, Pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan. Poin-poin tersebut dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.
Menurut Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DR Akhmad Darsono, saat ini prosentase keterwakilan perempuan di daerah rata-rata hanya 10 %.
“Otomatis tidak sesuai dengan UU Pemilu yang menyatakan bahwa perempuan di parlemen sebanyak 30 persen, ” ujarnya.
Menurut Akhmad, data terakhir saat ini ada 25 DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia yang tidak ada wakil perempuan. Sedangkan untuk DPR RI ada sebanyak 7 provinsi yang tidak terwakili, dan DPD RI ada sebanyak 11 daerah yang tidak terwakili. Untuk DPRD Banjarmasin sendiri, saat ini ada 7 perempuan dari 41 anggota dewan.
Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berinisiatif memberikan pelatihan politik untuk meningkatkan kualitas SDM calon politikus perempuan. Semua berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Kepelatihan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten pada pemilu 2019.
“Kami mengharapkan Gubernur dan Wali Kota serta Bupati bisa berpartisipasi untuk memfasilitasi pendidikan politik perempuan dalam rangka mensukseskan pemilih 2019 sekaligus memberikan keteladanan wanita di kursi parlemen,” ungkap Darsono.
Pelatihan tersebut demi menyonsong kesetaraan gender pada tahun 2030 dengan pola 50:50 yang merupakan komitmen nasional dan internasional.
“Semua berdasarkan UU No 7 tahun 1984 tentang anti diskriminasi terhadap perempuan, termasuk komitmen internasional yaitu planet 50:50 di bidang pembangunan, serta bidang politik,” ungkapnya.
Adapun materi yang dipaparkan dalam pelatihan kader politik yaitu sistem pemilu yang baru 2019, strategi kampanye yang sesuai dengan perundang-undangan, pengawalan suara, materi tentang personal branding dan marketing politik, dan terakhir bagaimana strategi perolehan suara minimal meraih kursi di DPRD. (robby)
-
HEADLINE2 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis2 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
Bisnis16 jam yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluKloter BDJ 01 Bersiap Kembali ke Tanah Air, Tiba 4 Juni di Bandara Syamsudin Noor
-
RELIGI2 hari yang laluJemaah Haji Asal HSU Wafat di Mina

