Connect with us

Kriminal

Suami di Kalbar Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Selingkuhan Istri

Diterbitkan

pada

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy menunjukkan senjata pembunuh bayaran. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Dugaan pembunuhan seorang lelaki di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis 29 Juli 2021 lalu akhirnya terungkap. Laki-laki tersebut adalah seorang penjual HP yang dibunuh.

Korban bernama Holil dihabisi oleh pembunuh bayaran. Pemicunya adalah perselingkuhan. Pada 6 Agustus 2021 kemarin, lima orang yang terlibat ditangkap di tempat yang berbeda oleh Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pembunuhan bayaran ini didalangi oleh MI yang sakit hati terhadap perselingkuhan istrinya dengan korban.

“Karena tidak terima dengan perselingkuhan yang terjadi, tersangka MI dengan dibantu lima orang lainnya merencanakan pembunuhan terhadap korban,” kata Jerrold saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (10/8/2021).

 

 

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jadi ‘Pukulan’ Berat Pedagang Pasar Malam di Pasar Ulin Banjarbaru

Lima orang tersebut, satu di antaranya adalah adik dari MI. Dialah yang melaporkan ke MI bahwa istrinya selingkuh dengan korban.

Setelah perencanaan matang, korban dieksekusi pada Kamis (29/7/2021) lalu. Korban memang sudah diintai. Pada saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Parit Ganduk, ia langsung dibacok oleh para pelaku.

Akibat luka bacok yang cukup parah, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban yang tergeletak di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang itupun membuat heboh.

Warga yang menemukan mayat korban pun menghubungi polisi. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan pengecekan dan olah TKP.

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan pada 6 Agustus 2021, Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka MI,” jelas Jerrold.

Setelah itu, Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang lainnya. Sementara, adik MI yang juga terlibat masih buron. Identitasnya pun sudah dikantongi polisi.

Kini lima tersangka sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, polisi juga menyita celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dua sepeda motor dan pakaian korban serta pelaku. (Suara.com/ocsya ade cp)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->