Connect with us

Pilgub Kalsel

Soal Tandon Air Covid-19, Kembali Bawaslu Putuskan Sahbirin Tak Lakukan Pelanggaran!

Diterbitkan

pada

Sahbirin saat diperiksa di Bawaslu Kalsel Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Lagi-lagi aduan paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi atas terjadinya dugaan pelanggaran di Pilgub Kalsel, dirontokkan Bawaslu RI. Kini giliran aduan soal penyalahgunaan wewenang incumbent Sahbirin Noor terkait tandon Covid-19, ditolak alias tak bisa dilanjutkan menjadi obyek perkara di Bawaslu.

Laporan pemberitahuan Bawaslu RI, dugaan kasus tersebut disampaikan melalui surat nomor 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021. Dimana hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Denny Indrayana.

“Terlapor tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya Sentra Gakkumdu Pusat yang terdiri dari Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejagung, melakukan pemeriksaan kedua kalinya atas incumbent H Sahbirin Noor di kantor Bawaslu Kalsel di jalan RE Martadinata, Banjarmasin, pada Rabu (6/1/2021) pukul 14.30 Wita. Pemeriksaan atas Sahbirin dilaksanakan secara online oleh tim Gakkumdu Pusat.

Selama sekitar 1,5 jam, paslon nomor 1 tersebut menjawab sejumlah pertanyaan dari Sentra Gakkmudu.
Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, pihaknya hanya sebagai fasilisator atau penyedia lokasi terkait undangan klarifikasi yang disampaikan tim Bawaslu RI. “Obyek klarifikasi kami tidak tahu pasti. Tapi dalam undangan terkait adanya dugaan laporan penyalahgunaan wewenang terkait tandon air program Covid-19,” katanya.

Laporan dimaksud Sahbirin, adalah yang disampaikan paslon nomor 2 Denny Indrayana terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai petahana di Pilgub Kalsel. Kubu Denny Indrayana elah mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel pada Senin (28/12/2020) di MK. Sejumlah bukti baru diajukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang disampaikan sebelumnya.

“Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, kami masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara,” kata Kuasa Hukum Haji Denny, Febridiansyah.

Perbaikan yang dilakukan, menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. “Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” kata mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Adapun dari hasil perbaikan permohonan yang kami ajukan, maka dalil-dalil permohonan secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada bagian awal permohonan, sebelumnya disampaikan argumentasi tentang penghitungan yang Jurdil di Pilgub Kalsel Tahun 2020. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

“Petahana menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel. Demikian juga dengan tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah,” kata Febri.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 1, Rifqinizami Karsyayudha mengatakan bersyukur atas hasil laporan Bawaslu. “Pada akhirnya kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti dan argumentasi hukum,” katanya.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->