Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Anggota TNI AL Jumran: Kesal Didesak Segera Nikahi Juwita

Diterbitkan

pada

Kelasi I Bahari Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan memberikan keterangan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (20/5/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kelasi I Bahari Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan memberikan keterangan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (20/5/2025) siang

Pada sidang keempat, terdakwa Jumran duduk di hadapan majelis hakim, Oditurat Militer, dan penasehat hukum disaksikan pihak keluarga Juwita, di antaranya ibu dan ayah Juwita.

Pemeriksaan dimulai dari penuntut umum Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyodorkan sejumlah pertanyaan yang mengarah pada kronologi pembunuhan berencana yang didakwakan.

Baca juga: Saksi Forensik Sebut Tak Temukan DNA Sperma Jumran, Oditurat: Tak Merubah Fakta Adanya Persetubuhan


Di saat memberikan keterangan terdakwa Jumran membantah memiliki niat menghabisi nyawa Juwita. Ia mengaku datang ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah.

Jumran mengaku dongkol dan kesal saat diancam kakak Juwita untuk cepat melangsungkan pernikahan pada 11 Mei 2025. Atau jika tidak, Jumran akan dilaporkan ke satuan dengan barang bukti screenshoot hasil check-in hotel hingga video singkat terdakwa tak memakai busana yang sempat direkam oleh korban dan diketahui oleh kakak korban.

Kemudian, anggota TNI AL ini pun berniat ke Banjarbaru untuk membuat Juwita mengakui bahwa pada saat kejadian masuk hotel pada November 2024 tidak terjadi hubungan badan antar keduanya.

“Ke Banjarbaru menyelesaikan masalah, dengan cara merekam Juwita untuk mengaku bahwa di hotel tidak melakukan hubungan sampai membuat Juwita tidak perawan,” ujar Jumran dalam persidangan.

Baca juga: Denny Indrayana Walk Out dari Sidang MK, Menolak Kriminalisasi Pemohon Sengketa PSU Pilwali Banjarbaru

Masih dalam keterangannya, pada tanggal 20 Maret 2025, Jumran memang mengaku sempat terbesit pikiran untuk menghabisi nyawa Juwita. Kemudian ia sempat menceritakan hal itu kepada Vicky (saksi 7) teman satu leting terdakwa.

“Di tanggal 20 itu ada rencana, saat cerita apakah saya bunuh saja, Vicky jawab jangan kau nikahi saja. Pada saat Vicky bilang menikahinya, saya tidak terpikir apa-apa lagi,” imbuhnya.

Dirinya bercerita kepada Vicky saat sebelum temannya itu membantu membelikan tiket kedua untuk Jumran berangkat ke Banjarbaru dengan alibi menyelesaikan masalah.

Setelah bercerita, terdakwa juga sempat mencari di google bagaimana cara menghilangkan jejak dan alat bukti, namun ia mengaku tak menemukan apapun.

Baca juga: Pemilik Mama Khas Banjar Dituntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

“Pada saat itu saja rencananya, lalu leting saya mengatakan jangan,” tambah dia.

Ketika tahu rencana Jumran ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah, Vicky mengikuti Jumran dengan menggadaikan sepeda motornya di sebuah showroom di Balikpapan.

Uang hasil gadai motor tersebut digunakan Jumran membeli tiket pesawat penerbangan Banjarmasin – Balikpapan dengan bantuan Vicky. Lalu membeli tiket bis untuk berangkat dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025.

Dalam perjalanan itu pula, Jumran meminjam KTP atas nama Kardinius (saksi 8) yang sebelumnya dihadirkan melalui online di hadapan mejelis hakim.

Baca juga: 27 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola KKG PJOK SD U-12 Cup 1

Terdakwa Jumran juga sempat mengganti kartu ponsel miliknya agar perjalanannya tidak diketahui oleh kesatuan. Hingga akhirnya sampai ke Banjarbaru pada Sabtu 22 Maret menemui Juwita menghabisi nyawanya.

Dari keterangan hari ini, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengaku akan menyikapi dengan fakta-fakta hukum yang ada.

Letkol Chk Sunandi mengakui dalam memberikan keterangan, terdakwa nampak seperti antara tidak memahami pertanyaan yang ditanyakan atau sengaja membelokan fakta.

“Kita lihat bersama terdakwa ketika memberikan keterangan ada beberapa yang seperti apakah memang terdakwa tidak mengerti pertanyaan yang ditanya Oditur dan hakim, atau memang sengaja membelok-belokan sedikit,” ujar Letkol Chk Sunandi saat diwawancarai terpisah.

Baca juga: 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar Bernuansa Islami 2025

“Tapi yang jelas apapun jawaban dari terdakwa, nanti Oditur yang akan menyikapinya dan majelis hakim akan menilainya apa yang terbukti,” sambung dia.

Oditur memohon waktu untuk bisa menyusun tuntutan dan melakukan sidang selanjutnya pada 2 Juni 2025 dengan agenda penyampaian tuntutan terhadap terdakwa.

“Kami mohon waktu sesuai dengan perkiraan kami akan dibacakan di tanggal 2 Juni,” tutup Letkol Chk Sunandi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca