HEADLINE
Saksi Forensik Sebut Tak Temukan DNA Sperma Jumran, Oditurat: Tak Merubah Fakta Adanya Persetubuhan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dokter forensik yang menangani autopsi korban pembunuhan jurnalis di Banjarbaru dihadapkan di depan majelis hakim persidangan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (19/5/2025) siang.
Dalam persidangan ahli forensik dr Mia Yulia Fitrianti memberikan kesaksian atas hasil autopsi jasad korban sekaligus hasil tes DNA cairan yang ditemukan di daerah kemaluan korban (Juwita, red).
Hasil yang diperoleh forensik setelah menguji swab melalui lab didapati tidak adanya DNA terdakwa Jumran pada cairan tersebut.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, dari hasil keterangan saksi dokter forensik menyebutkan cairan yang ditemukan ialah cairan mani saja.
Baca juga: Panitia Penyelenggara Tetapkan Event Organizer Penyedia MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Kalsel
“Diijelaskan bahwa cairan mani dengan sperma memang sesuatu hal yang jadi satu, namun pada saat pengujian di dalam kemaluan korban setelah diambil uji swab-nya setelah dites DNA-nya ternyata itu hanya cairan mani, tidak ada DNA-nya (sperma),” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi.
Dalam hal itu, katanya dimungkinkan terjadi, namun dijelaskan bahwa persetubuhan itu terjadi dan hubungan seksual ditemukan.
“Namun dibuang di luar begitu bahasanya dari saksi dr Mia,” tambahnya.
Baca juga: DKISP Banjar Laksanakan Pelatihan Government Transformation Academy
Letkol Chk Sunandi menegaskan bahwa keterangan dokter forensik yang menyebutkan tidak ditemukannya DNA sperma terdakwa tidak merubah fakta bahwa hubungan seksual pernah terjadi.
“Cukup jelas disampaikan bahwa tidak ditemukannya DNA hasil swab tadi tidak merubah fakta bahwasanya hubungan seksual itu pernah terjadi,” jelas dia.
Sementara itu untuk membuktikan benar tidaknya proses ejakulasi dilakukan terdakwa dengan dibuang ke luar, Sunandi mengaku harus menunggu proses pemeriksaan terdakwa di persidangan.
Di sisi lain, karena fakta menunjukan persetubuhan dilakukan di dalam mobil, Oditurat turut memanggil dua orang saksi yang memberikan keterangan sebagai orang yang menyewakan mobil yang digunakan terdakwa pada saat kejadian.
“Saat ini terdakwa belum kita periksa, tapi dari fakta yang ada bahwasanya perbuatan melakukan persetubuhan itu di dalam mobil,” imbuh dia.
Lekol Chk Sunandi kembali menjelaskan melalui keterangan dari saksi pemilik mobil rental secara tertulis menyebut bahwa setelah digunakan terdakwa, mobil sewaan tersebut langsung digunakan lagi oleh penyewa yang lain.
“Dan pada saat itu tidak diketahui bahwasanya mobil itu digunakan untuk melakukan tindak pidana, artinya bekas-bekas yang tertinggal di dalam mobil Xenia tersebut digunakan untuk melakukan persetubuhan, secara logika sudah terhapuskan atau tidak bisa diketahui,” jelasnya.
Oditurat menilai dalam mobil tersebut tidak menyisakan bukti-bukti yang mengarahkan pada persetubuhan yang dilakukan Jumran kepada Juwita.
Baca juga: Pemilik Mama Khas Banjar Dituntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Adapun anggota TNI AL Jumran sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana akan kembali bersidang pada Selasa (20/5/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
kampus2 hari yang lalu
BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru di Tingkat Provinsi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang lalu
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Lima PAC Muslimat NU Amuntai Dilantik