Connect with us

HEADLINE

Pemilik Mama Khas Banjar Dituntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Diterbitkan

pada

Terdakwa Firly Norachim di depan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada sidang kesepuluh yang digelar, Senin (19/5/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penuntut umum kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menuntut terdakwa Firly Norachim (31) lepas alias bebas dari segala tuntutan pidana.

Tuntutan itu dibacakan usai sidang pemeriksaan terdakwa diskors hingga pukul 15.00 Wita, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam persidangan, penuntut umum membacakan tuntutan dengan pertimbangan hal yang memberatkan yaitu terdakwa kurang memahami arti pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Sidang Kasus Mama Khas Banjar: Kuasa Hukum Berharap Firly Bebas

Kemudian mempertimbangkan hal-hal yang meringankan meliputi terdakwa bersikap sopan, mengakui dan terus terang perbuatannya di persidangan.

Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki usahanya kembali untuk memajukan UMKM.

“Sehingga dalam tuntutan penuntut umum memutuskan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama, akan tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana,” ujar penuntut umum membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (19/5/2025) siang.

Masih dalam tuntutan menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtvervolging).

Baca juga: Bupati H Sahrujani Cek Kondisi Jemaah HSU di Asrama Haji Banjarmasin

Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori. Foto : wanda

Sementara kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori menyimpulkan bahwa pada prinsipnya dalam tuntutan menyebutkan terdakwa melanggar, namun bukan perbuatan pidana sehingga lepas dari segala tuntutan hukum.

“Memang ditemukan adanya pelanggaran, tetapi itu dianggap bukan pelanggaran pidana,” ujar Faisol Abdori usai sidang tuntutan.

Terhadap tuntutan ini pula, majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyatakan sikap dengan pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya.

Baca juga: Terjerat Pinjol, OJK Beri Batas Bunga dan Cara Melapor

“Kita harus tetap membuat pledoi tersebut secara tertulis, agar menjadi dokumen hukum yang bisa dipakai untuk case-case selanjutnya bahwa hal ini tidak boleh terjadi ke depan untuk masa depan pengusaha UMKM,” jelas dia.

Tuntutan itu pun diakui pihak terdakwa sesuai dengan apa yang diharapakan sebelumnya.

“Dimana sebelumnya terjadi polemik dimana-mana, itu kami anggap selesai dan fakta-fakta sudah kita dapatkan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca