Connect with us

HEADLINE

Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Aparatur Desa di HSU Ditangkap

Diterbitkan

pada

Aparatur desa Janjam AN ditangkap di Desa Babai, Kabupaten Barsel, Kalteng, diduga penyelewengan dana desa Desa Janjam, Kecamatan Babirik, HSU. Foto : polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -Seorang oknum aparatur Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial AN (52) ditangkap Unit Tipidkor dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres HSU. AN digiring ke tahanan Mapolres HSU lantaran diduga menyelewengkan dana desa.

Penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MJ melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 dan 2019 Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar 1,83 Kg Sabu dan 866 Ekstasi

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidkor dan Unit
Opsnal Polres HSU pada hari Kamis (15/4/2021) di sebuah rumah Desa Babai RT 20, Kecamatan Kurau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim Iptu M Andi Patinasarani, kepada kanalkalimantan.com, Jumat (16/4/2021) pagi.

Dari informasi kepolisian, kasus bermula ketika di tahun 2018 dan tahun 2019 Desa Sungai Janjam memperoleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp 677.953.000 di tahun 2018 dan Rp.741.652.000 di tahun 2019.

“Dari dana desa tersebut rencananya bakal digunakan untuk beberapa kegiatan seperti pembangunan, pengadaan WC, pengadaan tong sampah, penerangan listrik dan pembuatan kanopi,” terang Kasatreskrim.

Namun dari beberapa kegiatan tersebut, sejumlah warga menemukan adanya dugaan penyelewengan berupa mark up harga , mark up upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif.

Baca juga: Jembatan Alalak 1 Satu Arah dari Banjarmasin, Angkutan Barang Tak Diperbolehkan

Hasilnya benar didapati dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur desa dari hasil penyelidikan sebesar Rp 487.306.952 berdasarkan laporan hasil audit investigasi atas pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa (DD) pada Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik Kab.HSU Nomor : LHAI – 222 / PW16 / 5 / 2020 tanggal 24 September 2020.

“Akibat dari perbuatan yang dilakukan oknum aparatur desa Sungai Janjam ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 487.306.952,” kata Kasatreskrim Polres HSU.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan akhirnya pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Jam Operasional Jembatan Alalak 1

Penangkapan tersangka tindak pidana korupsi ini akan diproses sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.

Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti yang diiamankan, diantaranya 1 berkas APBDes Perubahan tahun 2018 Nomor 2 tahun 2018 dan 1 berkas APBDes Perubahan tahun 2019 Nomor 5 tahun 2019, serta beberapa berkas lainnya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->