Connect with us

HEADLINE

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar 1,83 Kg Sabu dan 866 Ekstasi

Diterbitkan

pada

Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,83 kg Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bulan suci Ramadhan nyatanya tidak membuat surut peredaran narkotika di Kalimantan Selatan. Terbukti dengan berhasilnya Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel mengungkap peredaran sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 1,8 kilogram.

Pelaku berinisial H alias E (33), warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, berhasil diringkus bersamaan dengan barang bukti sabu seberat total 1.830,20 gram, pada Rabu (14/4/2021).

Hasil penyelidikan dan pengungkapan ini dibeberkan dalam pers rilis di aula kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kamis (15/4/2021) petang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2 AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, selain barang bukti sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 866 butir dari tersangka H.

“Barang haram berupa sabu dan ekstasi tersebut disita dari dua titik berbeda,” ujar AKBP Ridwan.

Pertama yaitu dari hasil penggeledahan tersangka H yang saat itu hendak bertransaksi narkotika di pinggir Jalan Cempaka Besar, Komplek Cempaka III, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Petugas mendapati dua paket sabu seberat 5,32 gram serta 3 butir pil ekstasi dari tangan H.

“Kami dapat informasi awal ada penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 17.00 Wita dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami tangkap pelaku seorang laki-laki berinisial H alias E saat akan melakukan transaksi barang haram,” ucap AKPB Ridwan.

Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan yang hasilnya mengarah pada kamar kost yang disewa oleh tersangka, di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Benar saja, di kamar kost H yang digeledah petugas didapati barang bukti sebanyak 18 paket sabu dengan berat 1.823,74 gram, 863 butir ekstasi dan 5 paket serbuk ekstasi seberat 7,65 gram.

“Disembunyikan di bawah kasur. Satu paket sabu yang besar ini beratnya kurang lebih 1 kilogram,” ungkap AKBP Ridwan.

Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai senilai kurang lebih Rp 40 juta, buku tabungan, kartu ATM, timbangan digital, alat press, plastik klip, korek api, kotak uang, berangkas, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Dalam hal ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, AKBP Ridwan menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap tersebut.

Pasalnya dengan barang bukti demikian, diyakininya tersangka H tidak mungkin bekerja sendiri dan disinyalir merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.

“Kami terus mengharapkan bantuan dari masyarakat dan tokoh masyarakat untuk sama-sama membersihkan Kalsel dari peredaran narkotika,” pungkas Ridwan.(Kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->