HEADLINE
Perbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku karena larut malam dan terburu-buru.
Febrie Ardiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim 9 Kejagung seusai diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat dipindahkan ke KPK di Jakarta Timur, Febrie Ardiansyah terlihat memasuki mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di kedua tangannya.
Baca juga: 8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, karena dalam sejumlah kasus korupsi sebelumnya, tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung umumnya mengenakan rompi tahanan dan diborgol seusai menjalani pemeriksaan.
Perlakuan serupa terlihat saat Kejaksaan Agung menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), hingga para tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pertamina.
Bahkan, Don Ritto yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama dengan Febrie Ardiansyah tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan dan borgol pada waktu yang hampir bersamaan.
Baca juga: Anggota DPRD Ingatkan Warga Waspada Penyakit Diare dan ISPA
Perbedaan perlakuan tersebut memicu perhatian publik, terlebih Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil.
Menanggapi sorotan tersebut, Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Ardiansyah disebabkan kondisi yang mendesak serta pemindahan yang berlangsung hingga larut malam.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLantai Pasar Bauntung Kotor dan Becek Dibenahi
-
HEADLINE2 hari yang laluRudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Tumbang Mangkutup Terima Bantuan Peralatan Penaggulangan Karhutla
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluDrainase di Banjarbaru Ciptakan Lingkungan Aman Nyaman
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluData BPBD Kabupaten Banjar 1.192 Hektare Lahan Terdampak Karhutla
-
HEADLINE2 hari yang laluBPBD Kalsel: 2.586 Kejadian Karhutla, Luas Terbakar 16.539,65 Hektare


