Connect with us

HEADLINE

Kemana Triliunan Sisa Kuota Internet Hangus, IAW Desak Audit Operator

Diterbitkan

pada

Putusan MK menetapkan sisa kuota internet bernilai ekonomi dan tak boleh hangus. Foto: Beritasatu/Iwakum

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar bagi seluruh pengguna layanan internet di Indonesia.

MK secara tegas menyatakan sisa kuota internet pelanggan memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi. Artinya, operator telekomunikasi tidak lagi dibenarkan menghapus atau menghanguskan sisa kuota begitu saja hanya karena masa aktif telah habis.

Merespons putusan bersejarah ini, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak pemerintah menjadikan momen ini sebagai titik tolak untuk mengaudit tata kelola kuota internet secara menyeluruh.

Baca juga: Perbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi 

Tak hanya itu, IAW juga menuntut disiapkannya mekanisme restitusi atau ganti rugi bagi konsumen yang selama ini dirugikan.

“Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Raib Ratusan Triliun?

Iskandar Sitorus menilai putusan MK ini tak sekadar berlaku untuk layanan pada masa depan. Pemerintah dituntut untuk berani membuka data historis kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun guna menghitung hak konsumen yang raib.

Dalam advokasinya, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang hangus tak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun, dengan akumulasi fantastis hingga Rp613 triliun dalam jangka panjang.

Baca juga: 10 Inovasi Pelayanan Dinas PUPR Perkim Balangan

“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu, negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” tambahnya.

Pilihan yang Adil

Iskandar menjelaskan, perlu dipahami putusan yang dibacakan MK pada Kamis (23/7/2026) tidak menghapuskan ketentuan keberadaan masa aktif paket. Yang dikoreksi secara keras oleh MK adalah sistem yang secara sepihak menghapus seluruh sisa manfaat ekonomi pelanggan.

Kini, operator diwajibkan untuk menyediakan ragam pilihan agar sisa kuota tidak terbuang sia-sia. Pilihan perlindungan tersebut bisa berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket lain, pengembalian dana (refund), maupun bentuk kompensasi lainnya, tanpa membebankan biaya tambahan sepeser pun kepada pelanggan.

Audit Berlapis-Skema Restitusi

Terkait kerugian pada masa lalu, IAW mengusulkan skema “restitusi historis”. Pengembalian ini tak melulu harus berbentuk uang tunai, tetapi dapat dialihkan dalam bentuk penambahan kredit kuota, perpanjangan masa aktif secara otomatis, pengalihan manfaat ke paket baru, hingga pembentukan dana kompensasi khusus untuk konsumen.

Demi mewujudkan transparansi dan keadilan yang utuh, Iskandar menyarankan perlunya audit berlapis yang mencakup lima aspek krusial, yaitu audit regulasi, audit sistem informasi (yang selama ini mencatat penghapusan otomatis), audit akuntansi (berdasarkan PSAK 72 tentang pengakuan pendapatan), audit fiskal, dan audit nilai kerugian konsumen.

IAW juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan memeriksa pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia beserta entitas anak perusahaannya.

Baca juga: Resmi Dilantik Ketua Kwarnas, H Muhidin: Lawan Narkoba, Angkat Budaya

Sementara untuk operator pihak swasta, pengawasan ketat bisa dilakukan melalui pengelolaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penggunaan spektrum frekuensi.

Meski mengapresiasi tinggi putusan MK, Iskandar Sitorus mengingatkan putusan ini bukanlah sebuah vonis pidana, melainkan murni koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen.

“Jika pada kemudian hari audit menemukan dugaan fraud (manipulasi data), kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, barulah semuanya diproses melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca