Connect with us

HEADLINE

Jaksa Bebaskan Pencuri Susu di Banjarmasin dari Tuntutan Hukum, Kasus Dihentikan

Diterbitkan

pada

Tersangka berinisial DW meminta maaf kepada pengelola Indomaret yang diwakili karyawannya. Foto : Antara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pencuri susu formula di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibebaskan setelah menjalani restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tersangka berinisial DW (21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa (7/12/2021).

Ia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin.

 

Baca juga : Air Laut Pasang, Warga Kawasan Siring Laut Diimbau Hati-Hati Munculnya Buaya!

Sebelumnya di tingkat penyidik Polsek Banjarmasin Utara, mediasi yang dilakukan polisi tidak menemui kata sepakat, hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.

Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp 150 ribu dari harga dua kotak susu formula yang dicuri di gerai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.

Apalagi pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan dua keponakannya yang masih balita berusia 2 dan 3 tahun.

“Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan,” kata Denny Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ahmad B Muklish.

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Baca juga : Bikin Ketar-ketir, Pria Ini Mancing di Tengah Laut Naik Pelepah Pisang

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. (Antara/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->