HEADLINE
Rumdin Gubernur Kalsel ‘Dikepung’ Aksi May Day, FSPMI Tolak Upah Murah

BANJARMASIN, Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) turun ke jalan, memperingati Hari Buruh alias May Day. Mereka mendesak Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Buruh menyuarakan tolak upah murah ini di depan rumah dinas Gubernur Kalsel, Rabu (1/5/2019).
FSMPI menolak diupah murah, serta menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih bayar dalam program jaminan kesehatan.
Namun kehadiran ratusan buruh di kota Banjarmasin ini sudah dihadang oleh personil Polri, sehingga mereka tidak bisa masuk, apalagi bertemu Paman Birin.
Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan, hasil survei kelayakan hidup layak (KHL) kebutuhan buruh di Kalsel harusnya naik 4 persen dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.651.781. Pihaknya ingin PP 78 ini direvisi dengan melibatkan serikat buruh untuk tentukan UMP.
“Jadi kami minta UMP ini tidak lagi menggunakan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pada perhitungan KHL yang sekarang 64 item kita minta menjadi 84 item,†ujarnya.
Karena itu, Yoeyoen meminta Gubernur Kalsel bisa merekomendasikan kenaikan upah dalam jumlah tersebut.
“Apalagi memenuhi kebutuhan rumah tangga, ini tidak mencukupi, kami meminta gubernur bisa mendengar suara buruh ini,†katanya.
Dengan dinaikkannya upah, menurut Yoeyoen, akan memacu buruh untuk meningkatkan produktivitas kerja. Yoeyoen berharap, desakan ini juga didengar pengusaha-pengusaha di Kalsel. Sehingga bisa memperhatikan kesejahteraan buruh yang ada di lingkungannya.
Di tempat berbeda, di depan kantor DPRD Kalsel pihaknya menyuarakan ihwal urun biaya kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama wakil rakyat di Senayan mendesak disahkannya UU BPJS.
“Prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis penyakit. Permenkes 51/2019 juga bertentangan dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jika pemerintah ingin mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, seharusnya jangan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan,†beber Yoeyoen.
Jika pemerintah ingin mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, kata dia seharusnya jangan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan
Defisit sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat ungkap Yoeyoen.
Tak hanya BPJS Kesehatan, ia juga mendesak agar manfaat jaminan sosial warga dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
FSPMI menilai perlu segera dilakukan perbaikan terhadap berbagai regulasi dan implementasi baik terkait kepesertaan, kepatuhan pemberi kerja, pengelolaan dana jaminan sosial, maupun audit menyeluruh terhadap dua lembaga pemerintah itu. (mario)
Editor:Bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Besok Subuh Aksi Bela Palestina di Murdjani, Steril dari Atribut Parpol-Capres-Caleg
-
Bisnis2 hari yang lalu
Enam Lintasan Social Bowling, Arena Permainan Baru di Timezone Q Mall Banjarbaru
-
Olahraga2 hari yang lalu
161 Pesilat Berlaga di Kejuaraan Dewasa se Kabupaten Banjar KONI Cup 1
-
RELIGI2 hari yang lalu
BKPRMI Banjar Gelar Pelatihan Leadership Management Dakwah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Disdikbud HSU Apresiasi Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar dari Program Guru Penggerak
-
Sepak Bola2 hari yang lalu
Jumlah Penonton Piala Dunia U-17 di Indonesia Lampaui Target FIFA