Connect with us

HEADLINE

Rumah Van Der Pijl Bukan Aset Daerah, Pemko Banjarbaru Tak Sanggup Membelinya

Diterbitkan

pada

Rumah Van der Pijl peninggalan perancang tata kota Banjarbaru yang dibongkar bukan aset daerah. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rumah peninggalan arsitektur asal Belanda, Van der Pijl -perancang alias penata letak cikal bakal Banjarbaru– di Jalan Ahmad Yani Km 35 yang dibongkar bukan bagian aset dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Hal ini ditegaskan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin, rumah peninggalan dari perancang pembangunan Kota Banjarbaru tersebut tidak pernah tercatat sebagi aset milik Pemko Banjarbaru.

“Rumah itu bukan aset milik Pemko,” ungkapnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (20/9/2022) siang.

Ketika dimintai tanggapan terkait rumah tersebut, Jainuddin lantas langsung melempar ke pihak budayawan di Banjarbaru.

 

Baca juga : Tinggal Kenangan, Rumah Van der Pijl Perancang Banjarbaru Itu Akhirnya Dibongkar

Senada dengan Jainuddin, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono mengungkapkan, rumah Van der Pijl tidak pernah menjadi aset Pemko Banjarbaru. Bahkan, selama dirinya menjabat pun tidak pernah ada pembicaraan terkait rumah tersebut.

“Rumah ini dari dulu tidak tercatat di aset Pemko Banjarbaru, saya juga tidak mengetahui bahwa pernah ditawarkan ke Pemko Banjarbaru,” ungkapnya.

Diakuinya banyak pertanyaan terkait rumah Van der Pijl tersebut. Menurutnya, Pemko bukan enggan menyelamatkan tempat bernilai sejarah tersebut. Namun, seperti yang diketahui rumah tersebut sempat terjadi sengketa di pengadilan.

“Pemko sangat ingin melestarikan bangun-bangunan atau yang menjadi nilai sejarah, namun rumah Van der Pijl beda kasus, itu sudah dijual, Pemko tidak bisa menghalangi penjualan oleh orang yang mempunyai hak milik,” tegasnya.

 

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Foto: ibnu

Baca juga  : Dana Hibah Rp 6 Miliar ke KONI Balangan Hadapi Porprov 2022

Walau sering dibandingkan dengan daerah lain, kata Wartono, di daerah lain memang bisa diambil alih karena yang bersangkutan menghibahkan ke pemerintah daerah untuk merawat dan memeliharanya.

“Bukan tidak ingin, sekarang keuangan daerah belum sanggup membeli rumah itu,” bebernya.

Ditegaskannya sekali lagi oleh Wakil Wali Kota bahwa Pemko Banjarbaru tidak terlibat dalam rumah Van der Pijl

“Pemko Banjarbaru sekarang tidak ada keterlibatan dan ini tidak pernah dihibahkan ke Pemko Banjarbaru untuk dirawat sebagai cagar budaya,” tegasnya.

 

Baca juga  : Satpol PP Tanbu Menciduk Pasangan Mesum di Hotel

Dirinya tidak menampik dulu pernah diajukan ke Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel untuk dibeli. Namun tidak di masa jabatan sekarang.

Sementara itu, dari kacamata budayawan Benyamin HE, tak disangsikan lagi, rumah tersebut adalah bagian dari sejarah rancang bangun Kota Banjarbaru.

“Van der Pijl memang bukan bapak pendiri kota, tapi dia adalah bapak perancang. Bagaimana pun, dia adalah sosok penting dalam sejarah Banjarbaru,” tegasnya.

Bagi Bang Ben -demikian sapaan akrabnya-, idealnya pemerintah kota bisa melindungi saksi-saksi bisu sejarah kota ini.

 

Baca juga  : WCD 2022 di Tanbu, Kawasan Masjid Agung Nurussalam Dibersihkan

Perihal ketidaksanggupan Pemko Banjarbaru, Bang Ben juga turut mengomentarinya.

“Katanya harganya terlalu mahal. Tapi kalau melihat nilai sejarahnya, semestinya harga tinggi tak menjadi persoalan,” lanjutnya.

Berkaca dari kasus ini, ke depan ia berharap Pemko Banjarbaru bisa menginventarisir aset-aset bersejarah di Banjarbaru.

Bahkan, meski kepemilikannya sudah berpindah tangan, harus diupayakan untuk membelinya dan menjadikannya sebagai aset daerah.

“Saya malah mengapresiasi kafe-kafe yang masih mempertahankan bentuk rumah dengan gaya kolonialnya. Ini secara tak langsung turut dalam kerja pelestarian,” katanya.

 

Baca juga  : MTQ Nasional Makin Dekat, Begini Progres Persiapan Jalur oleh Dinas PUPR Kalsel

Warga Banjarbaru kini berharap agar pemko menjaga yang tersisa dan mempertahankan bentuk aslinya.

“Di sekitar lapangan Murjani ada beberapa aset pemerintah, contoh kantor Disporabudpar, itu juga peninggalan bersejarah. Nah, minimal kantor-kantor ini jangan dirubah bentuknya, tetap dipertahankan,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->