Connect with us

HEADLINE

RESMI. 9 Juni Coblosan Ulang ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel


PPK dan KPPS yang Baru, Pemungutan Ulang Suara di 827 TPS


Diterbitkan

pada

‘Babak Kedua” Pilgub Kalsel alias PSU akan berlangsung Rabu 9 Juni 2021. Foto: ilustrasi kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel alias Pemungutan Ulang Suara (PSU) dipastikan akan berlangsung setelah lebaran.

Hasil rapat pleno internal KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota akan dilangsungkan 9 Juni 2021.

Dana anggaran yang disediakan KPU Kalsel untuk PSU tersebut disepakati sebesar Rp19 miliar. Pertarungan ‘Babak Kedua’ coblosan ulang itu akan berlangsung di 827 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, mengatakan pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kalsel diberi waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung sejak putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel pada 19 Maret lalu.

“Kami sepakat sementara dan nanti kita konsultasikan ke KPU RI, yaitu Rabu tanggal 9 Juni 2021, setelah lebaran,” ungkapnya kepada awak media setelah rapat pleno yang berlangsung sekitar tiga jam dari pukul 14.00 Wita, Kamis (25/1/2021) sore.

Sarmuji menjelaskan, anggaran pelaksanaan PSU diperkirakan berkisar Rp 19 miliar yang akan dilangsungkan di 827 TPS, tersebar 107 desa kelurahan dari 7 kecamatan di Kalsel.

Sekadar diketahui, putusan MK memerintahkan PSU di 7 kecamatan di Kalsel. Yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Martapura, Aluhaluh, Astambul, Mataraman dan Sambung Makmur. Dan Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

KPU Kalsel saat ini memiliki anggaran Rp 10 miliar, sisa dana pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Nah, menutupi kekurangan dari Rp 19 miliar anggaran PSU, KPU Kalsel akan mengecek kas KPU di kabupaten/kota.

“Mudah-mudahan ada tambahan. Kalau kurang, kita minta ke pemerintah provinsi,” kata Sarmuji.

Adapun anggaran Rp 19 miliar yang diperkirakan itu, terserap paling banyak untuk keperluan honor tenaga penyelenggara adhoc yang baru PSU.

Karena sesuai amar putusan MK memerintahkan pergantian ketua hingga anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 7 kecamatan yang menggerala PSU.

Setidaknya dari data KPU Kalsel akan ada 5.764 PPK dan KPPS baru yang harus dipenuhi KPU Kalsel. Akumulasi itu, berdasar setiap PPK terdiri 5 orang untuk 7 kecamatan dan masing-masing KPPS diisi 7 petugas ‘Babak Kedua’ alias PSU di 827 TPS.

“Anggaran paling banyak untuk badan adhoc itu, sekitar 60 persen,” pungkas Ketua KPU Kalsel. (kanalkalimantan.com/bie)

 

Reporter : Bie
Editor : Kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->