Connect with us

Kalimantan Timur

Remaja di Samarinda Terlibat Prostitusi Online Pakai MiChat, Ada yang Hamil

Diterbitkan

pada

Remaja perempuan yang diduga terlibat prostitusi online saat diamankan di Polsek Sungai Pinang [SuaraKaltim.id/Jifran]

KANALKALIMANTAN.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Samarinda menggunakan aplikasi MiChat. Ada tujuh remaja diamankan, satu di antaranya sedang hamil, kebanyakan masih di bawah umur.

“Yang cewe itu semua Open Boking(Bo). Mereka mengakui memang sedang tunggu pelanggan,”jelas kata Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim Rina Zainun, Jumat kemarin (19//3/2021).

Kasus prostitusi online tersebut diketahui Kamis dini hari (18/3/2021), TRC PPA bersama jajaran Polsek Sungai Pinang melakukan razia di sejumlah penginapan. Tujuh Remaja itu diamankan di salah satu penginapan di Jalan Pemuda, Samarinda Utara.

Dari tujuh remaja itu, empat orang merupakan perempuan dengan inisial D (17 tahun), K (17 tahun), I (15 tahun) dan R (16 tahu). Sementara pria inisial A (20 tahun) pacar dari I, kemudian H (17 tahun), dan AH (16 tahun).

 

Baca Juga:
PSU di Banjarmasin Selatan, Sahbirin VS Denny Akan ‘Rematch’ Berebut 107.782 Suara

Rina Zainun mengatakan, mereka telah menggunakan penginapan itu selama satu bulan. Memakai kamar secara bergantian.

“Iya dijadikan markas, mereka gunakan bersama, secara bergantian. Kalau satu masuk yang lain keluar,” kata Rina saat ditemui di Polsek Sungai Pinang.

Saat pengerebekan, para remaja itu mengaku satu temannya baru saja melayani tamu. Bahkan ada yang sedang hamil, usia kandungan sudah satu bulan.

Diakui Rina, semua tawaran prostitusi dilakukan melalui aplikasi MiChat dan medsos. Keempat wanita tersebut memasang tarif 300 sampai 800 ribu. Petugas juga menemukan alat hisap sabu.

“Yang cewe itu semua Open Boking(Bo). Mereka mengakui memang sedang tunggu pelanggan,”jelas Rina.

Baca Juga:
Putusan MK Berpotensi ‘Balik Jukung’ Suara Petahana di Babak II Pilgub Kalsel

Pengerebekan itu dilakukan kata Rina, sebagai upaya preventif. Berbuat atau tidak. Melakukan transaksi atau tidak, ketika ada informasi langsung diambil.

“Bukan kita menangkap atau melakukan tindakan hukum, tapi melakukan pembinaan pada mereka. Kita amankan itu supaya tidak terjadi dulu, makanya saya minta bantuan pada Polsek pinang,”terangnya.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Wira Iptu Akhmad Wira, mengatakan ketujuh remaja itu telah menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai wajib lapor.

Kemudian dilakukan pembinaan, karena tidak ada unsur pidana, namun jika didapati ada yang menjadi mucikari, pihaknya bakal proses hukum.

“Mereka dikenai wajib lapor. Ke depan kita akan rutin melakukan razia, jadi kepada warga jika mendapatkan informasi adanya prostitusi online segera melapor agar segera dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->