Connect with us

Pilgub Kalsel

Putusan MK Berpotensi ‘Balik Jukung’ Suara Petahana di Babak II Pilgub Kalsel

Diterbitkan

pada

Hasil rekap KPU Banjarmasin terkait Pilgub Kalsel beberapa waktu lalu. Foto : Dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan paslon nomor 2, Denny Indrayana dalam sengketa Pilgub Kalsel, bisa berpotensi membalik hasil suara akhir yang sebelumnya ditetapkan KPU Kalsel. Tipisnya selisih suara yang dimiliki kedua paslon, dan besarnya suara akan akan diperebutkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) nanti, membuat semua kemungkinan bisa terjadi.

Rapat pleno KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kalsel pada 18 Desember 2020 lalu menetapkan paslon 1, Sahbirin-Muhidin unggul tipis mengalahkan lawannya, Denny-Difriadi.

Sahbirin-Muhidin menang usai meraup sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen.

Kini, dengan putusan PSU di 7 kecamatan, angin politik bisa berhembus kemana-mana. Betapa tidak, untuk Kecamatan Banjarmasin Selatan saja, akan ada sebanyak 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan pemilihan ulang dengan jumlah total pemilih 107.782 orang.

Hal ini sebagaimana data yang disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan sebanyak 107.782 pemilih di Banjarmasin Selatan akan melakukan PSU sebagaimana perintah MK. “TPS jumlahnya 301 di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan 107.782 jumlah pemilih,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (19/3/2021) malam.

Baca juga : Sikapi Putusan MK, Denny Minta Pendukung Mulai Rapatkan Barisan Hijrah Gasan Banua

Belum lagi, di Kabupaten Banjar yang harus diulang di 5 Kecamatan dan di Tapin 1 kecamatan yakni di 24 TPS di Binuang.

Data yang dihimpun Kanalkalimantan.com, untuk Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar, paslon nomor 1 Sahbirin- Muhidin, unggul dalam hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Banjar yang digelar Kamis (17/12/2020) pukul 01.20 Wita.

Jumlah akhir tingkat kabupaten, perolehan suara untuk gubernur dan wakil gubernur, H Sahbirin Nor-Muhidin 171.874, kemudian Denny Indrayana dan Difriadi 103.512. Jumlah suara sah 275.386, jumlah suara tidak sah 30.958, jumlah suara keseluruhan 306.344.

Data yang dihimpun dari lokasi PSU di 7 kecamatan, perbandingan suara paslon 01 (Sahbirin-Muhidin) dan paslon 02 (Denny Indrayana) tak terpaut besar.

Di Kecamatan Binuang (24 TPS), paslon nomor 1 meraih 6.027 suara, sedangkan paslon nomor 2 hanya mendapat 190 suara. Di Banjarmasin Selatan, paslon nomor 1 meraih 28.950 suara, sedangkan paslon nomor 2 meraih 26.724 suara.

Sedangkan di Kabupaten Banjar di 5 kecamatan, untuk Kecamatan Sambang Makmur paslon nomor 1 meraih 5.968 suara, sedangkan paslon nomor 2 meraih 1.073 suara. Di Martapura paslon nomor 1 meraih 27.082 suara, paslon nomor 2 meraih 24.562 suara. Di Astambul, paslon Sahbirin-Muhidin meraih 12.396 suara sedangkan Denny-Difri meraih 6.719 suara.

Untuk Kecamatan Aluhaluh, Sahbirin raih 9.749 suara, sedangkan Denny raih 4.931 suara, dan di Kecamatan Mataraman, Sahbirin raih 9.182 suara, Denny mendapatkan 4.739 suara.

Jadi, total di 7 kecamatan tersebut, Sahbirin mendapatkan 99.354 suara, sedangkan Denny mendapatkan 68.938.

Baca juga : Putusan MK Jadi ‘Koreksi’ bagi Demokrasi di Pilgub Kalsel

Sementara, jika hasil suara di 7 kecamatan tersebut dibuat 0, maka pasangan Denny-Difri meraih unggul (dari hasil total rekap Pilgub dikurangi suara di 7 kecamatan). Dimana dari hasil rekap KPU sebelumnya, Sahbirin total meraih 851.822 suara, sedangkan Denny meraih 843.695 suara.

Menghadapi PSU yang rencananya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan, Denny mengaku tengah mempersiapkan segala sesuatunya dengan jauh lebih matang. Tak lupa, ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip politik tanpa uang.

“Saya dan kita semua sudah sampai ujung MK demi menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, menegaskan prinsip politik tanpa curang. Mari kita tegaskan menjelang bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri, Insyaallah kita akan berhijrah gasan Banua ke arah yang lebih baik ke arah yang lebih terhormat dan bermartabat,” terangnya.

Sementara itu, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan paslon 02 Denny Indrayana untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi, disikapi Partai Golkar, selaku partai penyokong petahana Sahbirin-Muhidin.

Dalam jumpa pers yang digelar di DPD Golkar Kalsel, Jumat (19/3/2021) sore, Supian HK, selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel mengatakan, akan tetap menjalani apa pun keputusan MK.

“Bagi kami, apapun keputusan dan hasilnya akan tetap kita terima. Karena semua keputusannya ada di tangan rakyat Kalsel,” ujar Supian HK.

Ia berharap, selama 60 hari ke depan supaya tidak ada isu-isu atau hoax-hoax yang dapat memecah belah semua pihak. “Negara kita adalah negara yang demokratis, jadi apapun hasilnya tetap kita terima, karena hal tersebut merupakan hasil pilihan rakyat,” pungkas Supian HK.(Kanalkalimantan.com/pras)

 

Reporter : Pras
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->