Connect with us

Kesehatan

Rame-Rame Somasi Dirut BPJS Kesehatan terkait Postingan Tokoh ‘Joker’

Diterbitkan

pada

Postingan joker di iklan BPJS Kesehatan yang menui kontroversi Foto : kumparan

JAKARTA, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa organisasi serta komunitas peduli kesehatan jiwa melayangkan somasi ke Dirut BPJS Kesehatan. Somasi dilayangkan terkait postingan akun media sosial BPJS Kesehatan yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan karakter fiksi Joker.

Somasi terbuka itu juga diunggah YLBHI melalui situs resminya pada Rabu (9/10). Ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI) hingga Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI.

Dalam somasi itu, YLBHI dkk mempermasalahkan postingan BPJS Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2019 yang menyebutkan ‘JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya’. Gambar berlatarbelakang wajah tokoh fiksi Joker juga turut menghiasi postingan tersebut.

“Pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook telah bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, serta Undang-Undang berikut antara lain; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251), yang pada intinya bentuk diskriminasi terhadap ODGJ/PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi salah satu poin dalam somasi tersebut.

YLBHI dkk menilai BPJS Kesehatan menganggap seorang ODGJ berpotensi menjadi pelaku tindak pidana atau kriminal yang dalam postingan itu digambarkan melalui Joker. Padahal, dalam UU tidak ada yang menyatakan ODGJ serta merta adalah seorang kriminal atau dapat menjurus kepada perilaku kriminal.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ / PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya.

Karena itu, YLBHI dkk pun meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut postingan dan pernyataannya tersebut. Mereka juga menuntut Direktur BPJS Kesehatan untuk menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut ke media massa.

“Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS; yang isinya sebagai berikut: ‘Kami, Direktur Utama BPJS dan Jajaran eksekutif BPJS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kelalaian kami dalam menyampaikan pesan layanan masyarakat terkait pelayanan BPJS. Kami tidak bermaksud menyatakan ODGJ / PDM adalah seperti tokoh fiksi Joker dan atau serta merta kriminal. ODGJ/PDM adalah masyarakat, manusia Indonesia seutuhnya, yang hidup secara bersama tanpa ada perbedaan dan pembedaan. Dengan ini kami berjanji kepada masyarakat Indonesia menjalankan bentuk pelayanan kepada masyarakat tanpa stigma dan penuh dedikasi untuk menuju masyarakat Indonesia yang adil dan beradab’,” bunyi somasi tersebut.

YLBHI dkk pun memberi tenggat waktu kepada Direktur BPJS Kesehatan 6×24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf. Jika tidak, maka YLBHI dkk akan mengajukan upaya-upaya hukum.

“Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas, tidak ada itikad baik dari Direktur Utama BPJS dan Jajaran Eksekutif untuk melaksanakan somasi ini, kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat, pelaporan tindak pidana, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu,” lanjutnya.

Saat ini, iklan yang sempat ditayangkan di Facebook dan Instagram BPJS Kesehatan itu sudah hilang. Tampak tulisan yang muncul ‘tautan yang anda ikuti mungkin telah rusak, atau halaman telah dihapus’. Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris terkait postingan tersebut namun belum mendapatkan jawaban.(mae/idh/dtc)

Reporter : Mae/idh/dtc
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->