Connect with us

HEADLINE

Putusan MK Jadi ‘Koreksi’ bagi Demokrasi di Pilgub Kalsel

Diterbitkan

pada

MK memutuskan digelarnya PSU di tujuh kecamatan di Kalsel  Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Akhir dari Pilkada Kalsel 2020, belum ditentukan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan di Kalsel, menjadi sebuah koreksi dari jalannya pesta demokrasi.

Dalam gelaran sidang putusan MK perihal sengketa Pilgub Kalsel, Jumat (19/3/2021) sore, hakim membacakan sejumlah poin yang menjadi amar putusannya.

Yakni meminta KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di wilayah Kalsel, sekaligus membatalkan penetapan Sahbirin-Muhidin sebagai paslon terpilih melalui hasil penghitungan rekapitulasi.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, per tanggal 18 Desember 2020,” ujar majelis hakim, Aswanto.

Diselenggarakannya PSU di sejumlah daerah, setelah MK menilai telah terjadi penyelenggaraan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MK telah memetakan 7 kecamatan yang akan dilaksanakan PSU, berikut lokasinya:

1. Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin)

2. Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluhaluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar)

3. 24 TPS Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin);

*TPS 1 – TPS 2 – TPS 3 – TPS 6 – TPS 8 Desa Tungkap

*TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang

*TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti,

*TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari,

*TPS 2 Padang Sari,

*TPS 1 – TPS 3 Desa Mekar Sari.

 

“Majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” ucap majelis hakim.

Keputusan MK ini secara langsung turut memenangkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh paslon Denny Indrayana – Difriadi Darjad, pada Desember 2020 lalu. Meskipun beberapa gugatan lainnya yang juga turut dilayangkan mendapat penolakan dari majelis hakim.

Baca juga : Sikapi Putusan MK, Denny Minta Pendukung Mulai Rapatkan Barisan Hijrah Gasan Banua

Denny Indrayana usai mendengarkan keputusan MK tersebut mengaku bersyukur. “Ahamdulillah baru saja kita sudah mendengarkan pembacaan putusan mahkamah konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, kita dimenangkan oleh MK,” ucapnya.

 

Menghadapi PSU yang rencananya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan, Denny mengaku tengah mempersiapkan segala sesuatunya dengan jauh lebih matang. Tak lupa, ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip politik tanpa uang.

“Saya dan kita semua sudah sampai ujung MK demi menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, menegaskan prinsip politik tanpa curang. Mari kita tegaskan menjelang bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri, Insya Allah kita akan berhijrah gasan membawa Banua ke arah yang lebih baik ke arah yang lebih terhormat dan bermartabat,” terangnya.

Denny memanggil seluruh relawan seluruh partai pendukung, seluruh elemen masyarakat, baik tokoh-tokoh agama, guru-guru, habib dan semua ustad untuk kembali berjuang merebut kursi tahta tertinggi di Banua.

“Yang berkehendak berkeinginan ada perbaikan, ayo sama-sama kita berjuang sama-sama kita buktikan di Kalimantan Selatan politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan. Mari kita teruskan perjuangan ini teriring doa agar selalu mendapatkan kemudahan dan rahmat dari Allah Sub’hanahu wa Ta’ala,” tuntasnya.

Sementara itu, putusan MK yang mengabulkan sebagain gugatan paslon 02 Denny Indrayana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi, disikapi Partai Golkar, selaku partai penyokong petahana Sahbirin-Muhidin.

Dalam jumpa pers yang digelar di DPD Golkar Kalsel, Jumat (19/3/2021) sore, Supian HK, selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel mengatakan, akan tetap menjalani apapun keputusan MK.

“Bagi kami, apapun keputusan dan hasilnya akan tetap kita terima. Karena semua keputusannya ada di tangan rakyat Kalsel,” ujar Supian HK.

Ia berharap, selama 60 hari ke depan supaya tidak ada isu-isu atau hoaks-hoaks yang dapat memecah belah semua pihak.

“Negara kita adalah negara yang demokratis, jadi apapun hasilnya tetap kita terima, karena hal tersebut merupakan hasil pilihan rakyat,” pungkas Supian HK.(Kanalkalimantan.com/pras/rico)

 

Reporter : Pras/Rico
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->