HEADLINE
Perkara Pilwali Banjarbaru di Tangan 9 Hakim MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perkara gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu putusan sela majelis hakim.
Termasuk Pilwali Banjarbaru, MK akan menggelar sidang putusan sela secara serentak pada tanggal 4-5 Februari 2025 mendatang.
Khusus untuk Pilkada Kota Banjarbaru perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 pemohon Prof Udiansyah dan Dr Abdul Karim (warga Banjarbaru), Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 pemohon Muhamad Arifin (pemantau).
Kemudian perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon warga Banjarbaru HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly. Dan perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 pemohon H Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru terdiskualifikasi.
Baca juga: Penjala Ikan Temukan Mayat Mengapung di Embung Guntung Damar
Dua dari empat permohonan tersebut memberikan kuasa kepasa Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar). Kedua perkara tersebut sebelumnya diperiksa Hakim MK Panel III dipimpin Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, dan Daniel Yusmic P Foekh yang sempat menggantikan Anwar Usman.
Koordinator Tim Banjarbaru Hanyar, Pazri mengatakan, untuk putusan sela nanti pihaknya mempercayakan kepada mahkamah untuk menentukan arah demokrasi Banjarbaru kedepan.
Pihaknya meyakini 9 hakim MK berani memutuskan gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 secara adil berdasar pertimbangan konstitusi untuk dilanjutkan ketahap pembuktian.
Pazri mengungkapkan bahwa Tim Banjarbaru Hanyar optimis legal standing pemantau dan dua warga Banjarbaru memiliki kedudukan hukum serta dikabulkan mahkamah.
Baca juga: Korupsi Kredit Pembiayaan, Pengembang Perumahan di Banjarmasin Diadili
“Mengingat Mahkamah Konstitusi dapat mengenyampingkan ketentuan formil terkait legal standing sepanjang telah terjadi pelanggaran konstitusional serius dalam proses pemilihan in casus Pilkada Banjarbaru, serta para pemohon secara faktual adalah pemilih Pilkada Kota Banjarbaru, maka sangat layak para pemohon memiliki kedudukan hukum dan pemantau yang terakreditasi,” ujarnya.
Pazri menjelaskan keyakinan mereka sebab MK kerap mengenyampingkan aspek formil, khususnya berkaitan dengan legal standing dengan alasan secara nyata terdapat pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, khususnya hak untuk memilih dan hak untuk dipilih yang dijamin Undang-Undang.
“Atau adanya fakta bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan tidak melaksanakan ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang seperti tidak menyediakan kolom kosong Pilkada Banjarbaru,” kata Pazri.
Baca juga: Parkir Sembarang di Jalan Pangeran Suriansyah, 6 Mobil Diderek, Ini Sanksi Denda Uangnya
Jika Pilkada Banjarbaru memiliki nilai keabsahan yang tinggi dan memiliki pengaruh bagi perjalanan demokrasi di Banjarbaru serta bangsa Indonesia mendatang.
Diketahui, Tim Hanyar Banjarbaru dalam permohonannya meminta hakim MK memutuskan agar Pilwali Banjarbaru diulang melawan kotak kosong, dan penyelenggaraan diambil alih oleh KPU RI. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Wabup Banjar Buka Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2024
-
ADV DPRD BATOLA3 hari yang lalu
Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Disiapkan Jadi Transpolitan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dishub Banjarbaru Diminta Cepat Urus Angkutan Pelajar Gratis
-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Siapkan Pasar Wadai Ramadan, Pengunjung Parkir Gratis