Hukum
Korupsi Kredit Pembiayaan, Pengembang Perumahan di Banjarmasin Diadili

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang developer alias pengembang perumahan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berhadapan dengan hukum kasus korupsi pembiayaan perbankan.
Ahmad Maulid Alfath diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena dituduh secara bersama melakukan penyelewengan kredit pembiayaan kontruksi yang merugikan keuangan negara miliaran.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Ricky Purba mengatakan, terdakwa selaku Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia awalnya mengajukan kredit pembiayaan pada salah satu bank milik pemerintah.
Baca juga: Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD
Namun, belakangan diduga terdapat ketidaksesuaian dokumen dalam pengajuan kredit.
Dimana pada saat pengajuan permohonan kredit tersebut, ternyata sudah terdapat 22 unit kavling yang telah laku terjual, namun PT Alfath Salima Mulia tetap memasukan 22 unit tersebut kedalam bagian dari 93 unit kavling yang akan dibangun dan diajukan untuk dinilai pihak bank.
“22 unit yang sudah terjual tapi diajukan lagi sebagai agunan,” kata Ricky Purba saat persidangan, Kamis (30/1/2025) siang.
Baca juga: Dermaga Baru Diresmikan, Ini Harapan Ketua DPRD Kotabaru
Perbuatan terdakwa disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian dakwaan subsider dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dalam kasus ini terdapat kerugian negara Rp5.230.000.000, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel,” ungkap jaksa penuntut umum.
Baca juga: Saidi Mansyur Pimpin Rakor Penyusunan Rencana Kontijensi Banjir
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Samsul Hidayat mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dia keberatan terhadap dalil dakwaan sebab menilai Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang menangani perkara kliennya.
“Kami keberatan, karena yang didakwakan ada hal yang tidak benar,” ujar Samsul Hidayat.
Baca juga: Klotok Wisata Susur Sungai Tolak Order Gegara Pulau Sampah
“Sebenarnya ini perkara pidana umum dan perkara perdata karena ini utang piutang yang mau dilunasi dengan jaminan yang ada,” klaimnya.
Majelis hakim yang diketuai Suwandi menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis (6/2/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan penasehat hukum terdakwa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Meminta Ampunan, Jemaah Masjid Sabilal Muhtadin Khusyuk Do’a di Malam Nishfu Sya’ban
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Wabup Banjar Buka Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2024
-
ADV DPRD BATOLA3 hari yang lalu
Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Disiapkan Jadi Transpolitan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dishub Banjarbaru Diminta Cepat Urus Angkutan Pelajar Gratis