Connect with us

DPRD BANJARBARU

Perda Penghijauan Kota Disahkan, Diatur Perizinan Penebangan Pohon hingga Pemilihan Jenis Tanaman

Diterbitkan

pada

Perda tentang penyelenggaran penghijauan kota menjadi salah satu dari 4 Perda yang disahkan DPRD Banjarbaru, Rabu (30/12/2020) siang. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaran penghijauan kota menjadi salah satu dari 4 Perda yang disahkan DPRD Banjarbaru, Rabu (30/12/2020) siang.

Payung hukum yang mengarah pada sektor lingkungan itu, merupakan inisiatif para wakil rakyat di DPRD Banjarbaru. Dalam hal ini, Pansus III yang bertugas membahas dan mengkaji tentang aturan yang tertera dalam isi Perda tersebut.

Ketua Pansus III Takyin Baskoro mengungkapkan, pembentukan Perda tentang penghijauan kota ini dilatarbelakangi atas pentingnya pengelolaan, pelestarian dan perlindungan hasil-hasil penghijauan kota yang sudah ada. Sehingga, ke depannya tidak mengalami kerusakan.

“Untuk itu penting memberikan payung hukum bagi penyelenggaran penghijauan kota yang lebih terencana dan berkualitas, yang memungkinkan teejadinya sinergi yang lebih. Baik antara pemerintah dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

“Dengan adanya Perda ini, kata Baskoro, harapannya juga akan berdampak pada percepatan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara nasional sebesar 30 persen,” lanjut Baskoro.

Sejumlah stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru juga turut terlibat dalam pembahasan Perda tentang penghijauan kota. Seperti halnya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Diperkim), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baskoro menerangkan setidaknya 7 hal yang menjadi substansi di dalam Perda penghijauan kota. Salah satunya, mengatur tentang pemilihan jenis tanaman, dengan mengutamakan jenis tanaman lokal. Lalu ada pula, tentang ketentuan penanaman, pemeliharaan dan perlindungannya.

“Ada juga mengatur tentang ketentuan perizinan penebangan pohon dan pemindahan pohon. Ini cukup krusial, karena mengingat aksi penebangan pohon semena-mena kerap terjadi di Banjarbaru. Dengan adanya Perda ini, maka untuk menebang pohon harus melalui izin dulu. Jika tidak, ada sanksi yang dikenakan,” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->