Connect with us

HEADLINE

Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Langkah yang Diambil Pemko Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Status tenaga honorer diminta diatur ulang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengambil langkah awal dengan melaksanakan rapat koordinasi kepegawaian, Senin (6/6/2022).

Terkait surat edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/ perihal status kepegawian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tenaga non-ASN (honorer) akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki 4.252 ASN terdiri dari 3.888 PNS dan 364 PPPK. Sedangkan untuk non-ASN (honorer) sebanyak 1.621, tidak termasuk tenaga kebersihan dan tenaga guru.

Dalam rapat koordinasi kepegawaian, setiap SKPD di lingkungan Pemkoi Banjarbaru diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN. Agar dapat menentukan status kepegawaian menjadi CPNS dan PPPK dengan cara seleksi.

 

Sekda Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi (tengah) pimpin rapat koordinasi kepegawaian, Senin (6/6/2022). Foto: medcenbjb

Baca juga  : Guru Honorer Lolos Passing Grade Tahun Lalu Prioritas Jadi ASN PPPK 2022

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi mengatakan, permasalahan kepegawaian akan dibahas dan dicarikan solusinya.

“Terkait edaran yang terbaru ini tentang honorer, masing-masing kepala SKPD bisa mengatur tenaga honorer agar dipersiapkan alih tugas yang lain. Dan para PNS yang ada dioptimalkan,” katanya.

Sekda Kota Banjarbaru melanjutkan, kedepan para tenaga honorer ini akan menyesuaikan penempatan, sehingga dapat memenuhi syarat CPNS dan PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Dr H Gustafa Yandi MSi menyampaikan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengacu kepada surat edaran Menteri PANRB tersebut.

“Kami meminta kepada semua SKPD agar melakukan pendataan ulang. Karena menyangkut data ini sangat riskan sekali kalau tidak benar. Kemudian juga kita mencoba kembali untuk melaksanakan kegiatan Anjab (Analis Jabatan) dan ABK (Analis Beban Kerja),” ujarnya.

 

Baca juga  : Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Begini Kebijakan Pemprov Kalsel

Gustafa menambahkan, masih banyak SKPD yang membuat Anjab dan ABK ini asal-asalan.

“Ini harus betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena itulah menjadi dasar kita untuk meminta kebutuhan pegawai kita berapa, kemudian berapa jenis jabatan yang diperlukan akan terlihat dari situ,” bebernya.

Dari Anjab dan ABK inilah dasar untuk memberdayakan pegawai non-ASN menjadi CPNS dan PPPK. Tentunya untuk melakukan pemetaan tersebut harus adanya sinergi seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemko Banjarbaru.

“Bagaimana juga di internal SKPD itu dengan adanya surat tersebut jangan sampai menjadi gejolak. Bagaimana SKPD mengkondisikan situasi yang kondusif, karena kebijakan yang baru ini masalah nasional bukan masalah Kota Banjarbaru saja,” pungkasnya.

 

Baca juga  : Taman Hutan Hujan Tropis Ditanami Pohon Buah Langka

Dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah daerah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->