Connect with us

HEADLINE

Guru Honorer Lolos Passing Grade Tahun Lalu Prioritas Jadi ASN PPPK 2022

Diterbitkan

pada

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto: Putu Ayu Palupi

KANALKALIMANTAN.COM – Pemerintah kembali membuka rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjanjikan guru honorer jadi prioritas.

Nadiem mengatakan skala prioritas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Nadiem, Senin (6/6/2022).

Pada seleksi ASN PPPK tahun lalu, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

 

Baca juga  : Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Begini Kebijakan Pemprov Kalsel

“Pemerintah juga memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ucapnya.

Pasal 32 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

 

Baca juga  : Taman Hutan Hujan Tropis Ditanami Pohon Buah Langka

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Kemudian, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->