Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pengelolaan Arsip Dinamis, Ini Kata Pj Bupati HSU

Diterbitkan

pada

Pj Bupati HSU Zakly Aswan membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip dinamis bagi satuan organisasi di lingkungan Pemkab HSU. Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten HSU menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip dinamis bagi satuan organisasi di lingkungan Pemkab HSU.

Pengelolaan arsip dinamis tersebut meliputi pengelolaan arsip vital, kebijakan penyelenggaraan kearsipan, arsip terjaga, dan kebijakan alih media arsip, serta pengawasan kearsipan internal dan eksternal.

Kepala Dispersip Kabupaten HSU, Karyanadi mengatakan, peserta sosialisasi terdiri dari SKPD, BLUD, Perkades, BUMD, Ormas, dan Orpol dengan jumlah 83 orang.

Baca juga: Sidang Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru, Saksi Ungkap 30 iPad Dibeli dari Pasar Gelap

“Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh peserta yang hadir di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU tentang pengelolaan kearsipan sehingga penataan arsip berjalan sesuai dengan ketentuan dan kaidah Undang-Undang yang berlaku,” jelasnya dalam laporan kegiatan di aula Disperpus HSU, Kamis (23/11/2023) siang

Ia berharap, kepada para peserta dapat melaksanakan semua kaidah-kaidah dan peraturan kearsipan di tempat kerja masing-masing.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati HSU, Zakly Asswan mengatakan perlunya membentuk pola berpikir semua kalangan tentang pentingnya sebuah kearsipan.

Baca juga: Kekeringan Masih Melanda, BPBD Banjar Pasok Air Bersih ke Mandiangin

“Dan jangan lupa akan sejarah kearsipan yang namanya jas merah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Sedangkan, arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau lembaga kearsipan.

Baca juga: Pastikan Banjarmasin Aman Damai Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Nonton Bareng

“Jadi, dalam kearsipan ini ada yang dinamis dan statis. Artinya, kita harus bisa memilah dalam kearsipan itu yang mana dinamis selalu berubah-ubah yang tidak perlu harus kita hindarkan. Sistem dalam pemilihan kearsipan itu yang penting. Dan kearsipan statis artinya kita tahu akan sejarah kearsipan,” tukasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->