Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Pemuda 21 Tahun di Batulicin Bikin Bunting Anak Umur 15 Tahun

Diterbitkan

pada

KAS, pemuda 21 tahun yang ditangkap polisi karena pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: humaspolrestanbu  

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Anak di bawah umur masih duduk di bangku sekolah mendapat perlakuan cabul seorang pemuda asal Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Anak perempuan berumur 15 itu harus mengandung benih dari KAS (21), janin yang di kandungan itu terjadi hasil bujuk rayu saat menjalin asmara.

Atas perbuatan KAS tersebut, pihak keluarga tidak terima atas pencabulan yang dilakukan kepada anaknya dan melaporkan kepada kepolisian setempat.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan perihal pencabulan atas seorang anak di bawah umur dalam wilayah hukum Polres Tanbu.

 

 

Baca juga: Mulai Juli Tarif Air Bersih PTAM Intan Banjar Naik 20 Persen

“Ya ada laporan atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar berumur 15 tahun, warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat. Korban masih di bawah umur,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Atas kejadian itu, pelajar itu diketahui sedang hamil dari ulah pemuda warga Kecamatan Kusan Hilir. Kondisi kehamilan diketahui berawal dari korban saat kumpul bersama ibunya, dan saat berbincang-bincang , sang ibu melihat ada perubahan pada badan korban. Lalu keluarga dan ibu korban menanyakan kepadanya apakah sedang hamil, awalnya korban tidak mengaku.

Kemudian ibu korban membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa ternyata hasil dari testpack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polres Tanbu guna proses hukum.

Berdasar laporan keluarga korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu dipimpin Bripka Robinson melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap KAS. KAS diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan tersebut, dijemput pada Rabu (11/5/2022) siang, di Jalan Provinsi, Desa Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu.

Dari pengakuan KAS kepada polisi, semenjak menjalin asmara dengan korban, pemuda 21 ini melancarkan bujuk rayuan, sehingga korban rela menyerahkan kehormatannya kepada pelaku. Akhirnya, sampai pembuahan dalam rahim pun terjadi dari aksi intim KAS.

KAS mengakui perbuatannya dan diamankan dalam jeruji besi Rumah Tahanan Negara Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut, turut diamankan sebagai barang bukti hasil visum.

Baca juga: Diduga Jadi Diskotik Saat Malam Hari, Salah Satu Kafe di Banjarbaru Kena Peringatan Keras! 

Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. Pidana denda paling banyak dalam UU perlindungan anak mencapai Rp 20 juta sampai Rp 5 miliar.

AKP H Iberahim Made Rasa mengingatkan, atas kejadian tersebut kepada masyarakat Tanah Bumbu khususnya orangtua dan anak remaja agar menjauhi pergaulan bebas dan selalu memantau serta mengawasi tingkah laku anak dalam bergaul agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->