Connect with us

Kota Banjarbaru

Diduga Jadi Diskotik Saat Malam Hari, Salah Satu Kafe di Banjarbaru Kena Peringatan Keras! 

Diterbitkan

pada

Salah satu kafe di Banjarbaru kedapatan menyelenggarakan hiburan malam bernuansa diskotik. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah satu kafe di kawasan Jalan Trikora, Kota Banjarbaru kedapatan melanggar aturan. Meski hanya mengantongi izin kegiatan kafe dan live musik, The NV Lounge disinyalir justru menjadi tempat usahanya sebagai tempat hiburan malam alias diskotik.

Pelanggaran ini diketahui saat The NV Lounge menyelenggarakan pembukaan perdananya dengan Disk Jockey (DJ) wanita, pada Rabu (11/5/2022) malam. L Ironisnya lagi, dari flyer informasi pembukaan yang disebar, terpampang jelas dua orang perempuan yang hanya mengenakan pakaian sangat minim.

Pasca pembukaan itu pula, beredar sejumlah rekaman video yang diduga berlangsung di The NV Lounge dan Kafe. Dari tayangan itu terlihat jelas sekumpulan orang tengah menikmati iringan alunan musik progressive dengan kelap kelip lampu khas tempat hiburan malam

Terkait kejadian ini, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie mengaku telah memanggil pihak pengelola. Dalam hal ini pihaknya untuk sementara melayangkan teguran keras dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional usaha ini ke depannya.

 

Baca juga : Pesta Laut Mapanreritasi’e 2022, Tanah Bumbu Bernuansa Kebudayaan

“Izinnya hanya sebatas kafe dan live musik. Jadi sangat melanggar aturan karena yang kita lihat dan terbukti di lapangan, justru berupa diskotik. Pemiliknya sudah kita panggil dan sudah kita berikan sanksi awal,” ujarnya, Kamis (12/5/22).

Adapun selain melayangkan teguran, kata Yani Makkie, sang owner yakni NM juga diminta membuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Dalam surat itu pula, NM juga menyatakan siap menerima konsekuensi pada kemudian hari jika kembali kedapatan menjalankan aktivitas serupa.

“Ini sanksi awal yang kita berikan. Dengan adanya surat pernyataan dari owner, maka kami tak akan segan memberikan sanksi berat ke depannya jika kedapatan melanggar aturan lagi. Ya kalau sanksi terberat ialah penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Selain itu, Yani Makki juga mengapresiasi sikap proaktif pengelola yang dengan segera memenuhi panggilan untuk diminta keterangan. “Alhamdulillah pengelola proaktif dan berjanji akan mentaati aturan yang ada,” bebernya.

 

Baca juga  : Hadiri Pelantikan PWI Tanbu, Sekda Ambo Sakka Apresiasi Peran Insan Pers

Yani Makkie menegaskan akan tetap melakukan pemantauan serta pengawasan bersama instasi terkait lainnya. ia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan The NV Loung melanggar Pasal 15 Huruf D Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.

“Dan melanggar Pasal 9 angka 2 huruf b, Pasal 10 angka 2 huruf b, Pasal 17 huruf d, Pasal 18 ayat 1 huruf I Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Reporter : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->