Kabupaten Banjar
Pemkab Banjar dan Pengadilan Agama Martapura Tandatangani MoU Pelayanan Terpadu dan Konseling Perkawinan Usia Dini
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Nota kesepakatan bersama tentang pelayanan terpadu dan konseling perkawinan usia dini ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Senin (27/10/2025) pagi.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H Yayan Liyana Mukhlis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar H Muhammad Rofi’i.
Dalam kesempatan tersebut, Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan tersebut.
Baca juga: Akui Salah Input, Begini Penjelasan Bank Kalsel soal Duit ‘Parkir’ Rp5,1 Triliun

Pertama terkait pelayanan terpadu yang telah melaksanakan isbat nikah meliputi penerbitan produk administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, maupun Akta Kelahiran.
“Sementara yang kedua mengenai konseling perkawinan di bawah usia yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan,” jelas Yayan.
Ia menambahkan, berdasar data Pengadilan Agama Martapura, jumlah perkara dispensasi kawin pada tahun ini tercatat sebanyak 26 kasus, atau tergolong relatif rendah dibanding daerah lain.
Baca juga: Segera Terbit, Kemenhaj Siapkan Permen Umrah Mandiri
“Mungkin banyak faktor penyebabnya, bisa karena kesadaran masyarakat yang meningkat, atau kondisi tertentu seperti budaya masyarakat dan keadaan darurat.
Namun secara umum, angkanya tidak terlalu tinggi,” jelas Yayan.
Ia mengungkapkan dalam proses pemeriksaan perkara dispensasi nikah, pihak pengadilan wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, salah satunya dengan meminta rekomendasi dari Dinas Sosial.
Baca juga: Jalan Banjabaru – Batulicin Digerus Air Hujan, Dinas PUPR Kalsel Lakukan Perbaikan
Rekomendasi tersebut diberikan setelah calon pengantin menjalani konseling atau konsultasi yang melibatkan tenaga profesional seperti psikolog.
Menurut Yayan, kerja sama lintas lembaga ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah untuk menangani permasalahan sosial di masyarakat, khususnya dalam pencegahan perkawinan usia dini.
“Ke depan kegiatan ini akan terus dilanjutkan, karena ini menjadi salah satu wujud komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
HEADLINE3 hari yang laluPantai Teluk Tamiang: Mutiara Tersembunyi di Pelosok Kotabaru
-
Kota Samarinda2 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTarget Pertumbuhan 5 Persen Kunjungan Wisatawan di Kalsel
-
kampus1 hari yang laluWorkshop Jurnalis Mahasiswa Pendidikan Sosiologi ULM
-
HEADLINE2 hari yang laluPabrik Kelapa Sawit Beli Murah dari Petani Bakal Dicabut Izinnya

