Connect with us

NASIONAL

Segera Terbit, Kemenhaj Siapkan Permen Umrah Mandiri

Diterbitkan

pada

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks DPR/MPR, Senin (27/10/2025). Foto: Beritasatu.com/Ilham Oktafian

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah tengah menyiapkan Peraturan Menteri (permen) yang mengatur secara teknis pelaksanaan umrah mandiri, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, peraturan tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan dan pengawasan bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah secara mandiri.

“Pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh pak Menteri,” kata Dahnil kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Akui Salah Input, Begini Penjelasan Bank Kalsel soal Duit ‘Parkir’ Rp5,1 Triliun

Selain mengatur aspek teknis, Permen Umrah Mandiri juga akan memuat ketentuan tentang mekanisme pengawasan terhadap jemaah agar pelaksanaan ibadah tetap aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” tegas Dahnil.

Saat ditanya kapan peraturan tersebut akan diterbitkan, Dahnil menyebut pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025 dan memastikan prosesnya akan diselesaikan secepatnya. “Segera (diterbitkan),” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, legalisasi umrah mandiri menjadi salah satu perubahan penting dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menunaikan umrah tanpa harus melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) selama tetap memenuhi persyaratan yang diatur pemerintah. (Beritasatu.com/kanalkalimantan)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca