Connect with us

Bisnis

Pemerintah Serahkan Draf RUU Perpajakan ke DPR Akhir Tahun Ini

Diterbitkan

pada

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menargetkan draf RUU Perpajakan yang baru diserahkan ke DPR akhir 2019. Foto: katadata

Pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai ketentuan perpajakan yang baru. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menargetkan RUU itu sampai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir tahun ini.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Keuangan mematangkan RUU ini terlebih dulu.  Robert pun mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan beberapa pihak sebelum draf  diserahkan kepada DPR. “Mudah-mudahan tahun ini bisa menyerahkan ke DPR,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9).

Dilansir katadata.co.id, Robert juga berharap RUU tersebut bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dia menargetkan UU perpajakan terbaru itu bisa berlaku pada 2021. “Ini untuk menjawab tantangan ekonomi global,” ucap dia.

Adapun RUU tersebut mencakup tujuh poin perpajakan. Pertama, penurunan tarif Pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian menjadi 20% pada tahun pajak 2023. Selain itu, akan dilakukan pengurangan tarif PPh badan go public dengan syarat tertentu.

Ketentuan pertama yakni pemberian tarif 3% dari tarif normal dan berlaku selama lima tahun untuk wajib pajak badan yang baru terdaftar di bursa. Kedua, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri. Hal ini untuk memberi ruang pendanaan dari dalam dan luar negeri untuk menambah investasi.

Ketiga, pengenaan PPh kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Keempat, relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini untuk memberikan keadilan, mendorong kepatuhan dan mengurangi hambatan investasi.

Kelima, pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan. Pengaturan ulang ini untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak sukarela. Keenam, menempatkan fasilitas ke dalam UU pajak. Ketujuh, pemajakan atas perdagangan melalui sistem perdagangan elektronik atau e-commerce.(aov/ktd)

Reporter : aov/ktd
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->