Kabupaten Kapuas
PBS Harus Taati Regulasi Hak dan Kewajiban untuk Pekerja
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie menekankan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas harus mentaati regulasi atau peraturan terkait hak dan kewajiban pekerja atau buruh.
“Kami tekankan bahwa PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengayomi buruh itu sebagai mitra bukan sebagai lawan,” kata Darwandie, Rabu (3/5/2023) siang.
Karena, lanjut wakil rakyat dari Dapil II Kapuas bahwa selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya beberapa perusahaan yang masih tidak taat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga yang jadi korban adalah para buruh.
Baca juga: Terapkan Aplikasi E-Kinerja BKN, Sekda HSU: Semuanya akan Berbasis Elektronik
“Salah satu contoh tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit,” ucapnya.
Lalu, saat berhenti atau diberhentikan tidak diberikan pesangon yang layak atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-haknya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.
“Kita melihat dari sisi perundang undangan yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluTema Hari Kebangkitan Nasional 2026
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWarning Wali Kota Banjarbaru soal Pungutan di Sekolah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Kencang di Gudang Hirang
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPantau Progres Capaian Kinerja Fisik dan Keuangan, Pemkab Banjar Gelar Rapat Evaluasi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu1.623 Pelajar MI se HSU Khataman Al Qur’an Massal





