Kabupaten Kapuas
PBS Harus Taati Regulasi Hak dan Kewajiban untuk Pekerja
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie menekankan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas harus mentaati regulasi atau peraturan terkait hak dan kewajiban pekerja atau buruh.
“Kami tekankan bahwa PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengayomi buruh itu sebagai mitra bukan sebagai lawan,” kata Darwandie, Rabu (3/5/2023) siang.
Karena, lanjut wakil rakyat dari Dapil II Kapuas bahwa selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya beberapa perusahaan yang masih tidak taat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga yang jadi korban adalah para buruh.
Baca juga: Terapkan Aplikasi E-Kinerja BKN, Sekda HSU: Semuanya akan Berbasis Elektronik
“Salah satu contoh tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit,” ucapnya.
Lalu, saat berhenti atau diberhentikan tidak diberikan pesangon yang layak atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-haknya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.
“Kita melihat dari sisi perundang undangan yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE12 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju