Kabupaten Kapuas
PBS Harus Taati Regulasi Hak dan Kewajiban untuk Pekerja
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie menekankan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas harus mentaati regulasi atau peraturan terkait hak dan kewajiban pekerja atau buruh.
“Kami tekankan bahwa PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengayomi buruh itu sebagai mitra bukan sebagai lawan,” kata Darwandie, Rabu (3/5/2023) siang.
Karena, lanjut wakil rakyat dari Dapil II Kapuas bahwa selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya beberapa perusahaan yang masih tidak taat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga yang jadi korban adalah para buruh.
Baca juga: Terapkan Aplikasi E-Kinerja BKN, Sekda HSU: Semuanya akan Berbasis Elektronik
“Salah satu contoh tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit,” ucapnya.
Lalu, saat berhenti atau diberhentikan tidak diberikan pesangon yang layak atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-haknya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.
“Kita melihat dari sisi perundang undangan yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Kalsel Minta Pengembalian Benda Bersejarah dari Belanda
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat di Banjarbaru Capai 57,9 Persen
-
HEADLINE2 hari yang laluHotspot Karhutla Nasional Turun, Kalteng Alami Lonjakan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBerprestasi di Tingkat Nasional, Bupati Banjar Beri Penghargaan kepada Pesilat Asal Martapura
-
kampus3 hari yang laluWasaka Adaro ULM Team Juara 3 KMHE 2026 Kategori Urban Concept
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Mengajak Alim Ulama Bersinergi Menekan Stunting



