HEADLINE
Paslon vs Kotak Kosong, Kotak Kosong Menang Ada Pilkada Ulang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan teknis perhitungan usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru, yang berlangsung Sabtu 19 April hari ini.
Pantauan Kanalkalimantan.com, Sabtu (19/4/2025) pagi, warga terus berdatangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 Kelurahan se Kota Banjarbaru, salah satunya di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin
KPU Kalsel bersama jajaran badan adhoc sebagai penyelenggara menyediakan dua pilihan kolom pada surat suara untuk bisa dicoblos oleh masyarakat di Ibu Kota Kalsel. Yakni, nomor urut 1 diisi oleh pasangan calon Lisa Halaby – Wartono dan nomor urut 2 diisi oleh kotak kosong.

Suasana pencoblosan pada pelaksanaan PSU Pilwali Kota Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025) pagi, di salah satu TPS di Kelurahan Guntung Manggis. Foto: wanda
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menjelaskan, Paslon ataupun kotak kosong yang memenangkan hasil rekapitulasi akan mendapat perlakuan sama.
“Teknis kotak kosong menang sama perlakuannya, apakah Paslon atau kotak kosong yang memenangkan hasil rekapitulasi perlakuannya sama, prosedurnya sama tidak ada perbedaan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
“Cuma nanti dipenetapan siapa yang mana yang menang itu yang akan kita tetapkan,” sambung dia.
Tenri pun menjelaskan mekanisme apabila terjadi Pilkada ulang karena kotak kosong yang menang.
Baca juga: 845 Personel Pengamanan PSU, Kapolres Banjarbaru: Sangat Rawan Ada 21 TPS
“Kalau memang harus kita lakukan pelaksanaan Pilkada di Agustus karena menangnya kotak kosong itu mekanismenya berbeda apakah mengikuti 27 Agustus yang telah disepakati di Komisi II dan kemudian KPU,” jelas Tenri.
Apabila diselenggarakan Pilkada ulang, katanya, KPU akan memulai proses sedari awal mulai dari pencalonan baru hingga pendataan daftar pemilih.
“Misalnya terjadi di Agustus akan mengulangi proses awal ada pencalonan baru dan lain lain seharusnya sudah ada tahapan itu dari sekarang, nah itu kita belum tau kebijakan KPU RI terkait petunjuk teknis pelaksanaanya,” tuntas Tenri. (Kanalkalimanta.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





