Connect with us

HEADLINE

Paslon vs Kotak Kosong, Kotak Kosong Menang Ada Pilkada Ulang

Diterbitkan

pada

Suasana pencoblosan pada pelaksanaan PSU Pilwali Kota Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025) pagi, di salah satu TPS di Kelurahan Guntung Manggis. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan teknis perhitungan usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru, yang berlangsung Sabtu 19 April hari ini.

Pantauan Kanalkalimantan.com, Sabtu (19/4/2025) pagi, warga terus berdatangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 Kelurahan se Kota Banjarbaru, salah satunya di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin

KPU Kalsel bersama jajaran badan adhoc sebagai penyelenggara menyediakan dua pilihan kolom pada surat suara untuk bisa dicoblos oleh masyarakat di Ibu Kota Kalsel. Yakni, nomor urut 1 diisi oleh pasangan calon Lisa Halaby – Wartono dan nomor urut 2 diisi oleh kotak kosong.

Suasana pencoblosan pada pelaksanaan PSU Pilwali Kota Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025) pagi, di salah satu TPS di Kelurahan Guntung Manggis. Foto: wanda

Baca juga: Wamendagri Turun Cek TPS di Banjarbaru, Bima Arya: Jangan Sampai Ada Celah Gugatan Setelah PSU

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menjelaskan, Paslon ataupun kotak kosong yang memenangkan hasil rekapitulasi akan mendapat perlakuan sama.

“Teknis kotak kosong menang sama perlakuannya, apakah Paslon atau kotak kosong yang memenangkan hasil rekapitulasi perlakuannya sama, prosedurnya sama tidak ada perbedaan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

“Cuma nanti dipenetapan siapa yang mana yang menang itu yang akan kita tetapkan,” sambung dia.

Tenri pun menjelaskan mekanisme apabila terjadi Pilkada ulang karena kotak kosong yang menang.

Baca juga: 845 Personel Pengamanan PSU, Kapolres Banjarbaru: Sangat Rawan Ada 21 TPS

“Kalau memang harus kita lakukan pelaksanaan Pilkada di Agustus karena menangnya kotak kosong itu mekanismenya berbeda apakah mengikuti 27 Agustus yang telah disepakati di Komisi II dan kemudian KPU,” jelas Tenri.

Apabila diselenggarakan Pilkada ulang, katanya, KPU akan memulai proses sedari awal mulai dari pencalonan baru hingga pendataan daftar pemilih.

“Misalnya terjadi di Agustus akan mengulangi proses awal ada pencalonan baru dan lain lain seharusnya sudah ada tahapan itu dari sekarang, nah itu kita belum tau kebijakan KPU RI terkait petunjuk teknis pelaksanaanya,” tuntas Tenri. (Kanalkalimanta.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca