Hukum
Oknum Sipir Gerayangi Warga Binaan?, Kalapas Perempuan IIA Martapura Membantah
MARTAPURA, Seorang oknum sipir diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura. Diduga, tindakan asusila itu dilakukan oleh salah satu oknum sipir terhadap warga binaan kasus Narkoba yang menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Perbuatan tak senonoh oknum sipir itu dilakukan saat warga binaan itu kedapatan melakukan transaksi jual beli rokok oleh penjaga bagian umum. Saat itu juga warga binaan itu langsung diamankan ke salah satu ruangan. Nah, di ruangan itu warga binaan itu digeledah, tidak cuma menggeledah, oknum sipir diduga meraba bagian vital warga binaan itu.
Kabar tentang tindakan asusila ini tersebar ketika korban mengirimkan surat ke sejumlah instansi, diantaranya Ombudsman dan Polda Kalsel.
Terkait adanya dugaan tindak asusila oknum sipir itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Martapura Yunengsih membantah keras adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh sipir terhadap warga binaan Lapas.
Namun, Kalapas Perempuan Kelas IIA Martapura mengakui adanya temuan bahwa warga binaan itu kedapatan melakukan transaksi jual beli rokok.
“Tidak terjadi itu, salah paham saja, dan kejadian itu juga bukan di ruangan tahanan melainkan di area kantor Lembaga. Warga binaan itu kedapatan menjual rokok di sini, oleh petugas diamankan. Namun tidak sampai pelecehan seperti itu. Bahkan dari keterangan saksi juga tidak ada,†ujar Yunengsih.
Terkait dengan adanya surat yang beredar, Yunengsih sangat menyayangkan akan hal itu dan ia menganggap banyak kejanggalan di surat itu.
“Jadi, warga binaan itu merasa terpojok dengan temuan petugas, dan bikin alasan saja. Kalau surat itu sangat disayangkan dan banyak kejanggalan di sana. Begini, orang yang sedang berada di tahanan khusus itu tidak diperbolehkan dijenguk oleh keluarga selama batas waktu yang ditentukan,†ungkapnya.
Dan diketahui setelah warga binaan itu kedapatan bertransaksi rokok, pihak Lapas memberikan sanksi terhadapnya dengan menempatkan di salah satu ruang tahanan khusus dan tidak bisa ditemui siapapun termasuk keluarga. (hendera)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Pola Hidup Sehat Jadikan Gaya Hidup Sehari-hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHabib Idrus Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba di Telaga Bauntung
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Fasilitasi Rencana Jaringan Listrik ke Desa Barunang Sekitarnya

