Connect with us

HEADLINE

OC Kaligis Bacakan Pledoi Terdakwa Korupsi Mantan Bupati HST

Diterbitkan

pada

Sidang pembelaan kasus korupsi mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/9/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/9/2023) pagi.

Berbeda dari sidang sebelumnya, sidang agenda (pledoi) kali ini ketua tim penasehat hukum OC Kaligis pertama kali hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

OC Kaligis bersama 4 anggota timnya terlihat sudah hadir sejak pagi hari sebelum sidang dimulai. Sementara itu, terdakwa Abdul Latif pada sidang pledoi kali ini masih mengikuti secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: AIPF Dibuka Presiden, PLN Paparkan Green Enabling Supergrid

Latif terlihat di persidangan daring mengenakan baju berwarna putih bergambar simbol putri keadilan. Ia diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

“Pertama (pledoi) dibacakan terdakwa dulu, kemudian bagian kami,” kata OC Kaligis kepada majelis hakim.

Mantan Bupati HST Abdul Latif sebelumnya dituntut JPU KPK dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara atas dakwaan suap dan pencucian uang.

Baca juga: Masih Ada Anak Putus Sekolah di Banjarbaru, Terjadi dalam Empat Tahun Terakhir

Selain itu, Abdul Latif juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp41 miliar atau jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan 6 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 1.077 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (16/8/2023).

JPU KPK mengatakan perbuatan terdakwa Abdul Latif telah memenuhi unsur gratifikasi pasal 12B jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan Abdul Latif juga dikatakan telah memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menyamarkan uang hasil tidak pidana.

Baca juga: Cak Imin Berkunjung ke Kalsel, Tak Penuhi Panggilan KPK

“Hal yang memberatkan Abdul Latif tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang, hal yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga,” ucap tim JPU KPK pada sidang tuntutan sebelumnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->