Connect with us

Hukum

Minimalisir Pelanggaran Lalin, Ditlantas Polda Kalsel Terapkan Tilang Elektronik E-TLE

Diterbitkan

pada

Salah satu titik pemberlakuan E-TLE di Jalan S. Parman Banjarmasin. Foto : fikri

BANJARMASIN, Meminimalisir angka pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, Ditlantas Polda Kalsel mulai menerapkan pemberlakuan tilang elektronik. Salah satu uapaya yang dilakukan saat ini dengan pemasangan CCTV E-TLE, atau Electronic Traffic Law Enforcement di sejumlah titik di Kota Banjarmasin.

Ditemui di Mapolda Kalsel pada Selasa (8/10) siang, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Muji Ediyanto mengungkapkan, E-TLE merupakan pengembangan dari E Tilang yang telah diterapkan beberapa tahun lalu.

“Jadi dia selangkah lebih maju. Elektronik tilang dulu spiritnya adalah, kita (beri) denda di bank tanpa perlu berhadir di sidang di pengadilan. Artinya, mengurangi sentuhan antara polisi petugas penindak dengan pelanggar,” kata Kombes Muji kepada Kanalkalimantan.com

Menurut Kombes Muji, E-TLE sendiri merupakan penegakan hukum di jalan raya yang berbasis IT. “Jadi dia memanfaatkan ada namanya back office, ada networking atau jaringan, ada aplikasi,” tambahnya. Bagaimana cara kerjanya? Pelanggar lalu lintas dipantau melalui CCTV yang terpasang di sejumlah titik yang telah ditentukan. “Jadi dari CCTV nanti dilihat ketika pengguna jalan melakukan pelanggaran, maka akan di capture. Kemudian, dikirim ke back office untuk diolah,” katanya.

Back office sendiri, terdiri dari Regional Traffic Management Center (RTMC), yang terkoneksi dengan Samolnas (Samsat Online Nasional) yang juga terkoneksi dengan ERI (Elektronik, Registrasi dan Identifikasi). “Jadi, nanti di database ERI akan muncul, misalnya nomor polisi kendaraan dan dicek akan muncul alamatnya, kemudian mungkin juga email dan nomor teleponnya. Iya data pribadi ada di back office (yang tertera) di ERI. Setiap kendaraan ada dan lengkap dengan pemiliknya,” jelas Kombes Muji.

Sehingga dari data yang didapat, akan dikirim pesan melalui SMS, email atau WhatsApp yang berisi pesan bahwa pengendara telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang disertai dengan tanggal, jam, ditambah bukti capture dari CCTV E-TLE. “Kemudian dari pelanggar diberitahu untuk membayar tilang, pelanggarannya pasal sekian. Di Kalsel sudah ada tabelnya, ketika sudah ada table maka dendanya akan ketahuan,” jelasnya.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Muji Ediyanto. Foto : fikri

Pembayaran denda pun, menurut Kombes Muji, tidak perlu berhadir di pengadilan maupun ke kepolisian. “Cukup di situ nanti ada diberitahukan kode BRIVA-nya, transfer langsung ke BRI atau ATM,” tambahnya.

Ditanya soal pengendara yang melakukan pelanggaran yang mana pengendara menggunakan kendaraan bermotor bukan atas nama pribadi, Kombes Muji menjelaskan, pemberitahuan tilang tetap dikirimkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang sesuai dengan yang ada di database ERI. “Artinya, ini satu upaya dari kepolisian untuk mengubah mindset di masyarakat. Siapapun yang berkendara di jalan, memiliki tanggungjawab untuk tertib, sehingga tidak menimbulkan potensi kecelakaan (lalu lintas) bagi pengguna jalan yang lain,” jelasnya.

Sehingga, orang yang meminjamkan kendaraan bermotornya kepada orang lain maka dia siap menerima risikonya. “Tentunya ini berproses, step by step kita mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketika dia memiliki kendaraan dan dipinjam orang dia punya tanggungjawab, yang meminjam sudah punya SIM belum,” jelas Kombes Muji.

“Jadi ketika misalnya pinjam (kendaraan bermotor) tetap penindakan akan dialamatkan kepada pemilik kendaraan,” tegasnya.

Selain itu, penerapan E-TLE juga dapat mempersempit ruang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang justru memudahkan kepolisian untuk menangkap pelaku curanmor. “Ketika ada pencurian, pasti ada laporan ke Polres dan disampaikan ke Samsat, dan diolah datanya dan masuk ke back office kita. Jadi kalau itu motor curian akan lebih mudah lagi,” paparnya. Ke depan, pelaku curanmor akan kesulitan dalam menjalankan aksinya.

Penerapan E-TLE sendiri, sejauh ini baru dilaksanakan di Kota Banjarmasin, di sejumlah titik yang ditentukan seperti di perempatan Jalan S. Parman dan Jalan Belitung Laut Banjarmasin. “Buat pilot project dulu, sementara di Banjarmasin. Di beberapa traffic light di Kota Banjarmasin. Nanti akan dilanjutkan di traffic light yang lain,” tutup Kombes Muji. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->